Kasus Pembakaran Tenda Mapolda DIY: Perdana Arie Divonis, Status Kuliah di UNY Jadi Sorotan

Perdana Arie Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda Mapolda DIY divonis vonis 5 bulan 3 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Sleman

23 Februari 2026, 22:21 WIB

Sleman – Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari penjara kepada Perdana Arie Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda Mapolda DIY, pada Senin (23/2/2026).

Meski demikian, Arie belum dapat langsung bebas karena terdapat perbedaan perhitungan masa tahanan antara majelis hakim dan pihak lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan hitungan lapas, Arie baru bisa keluar sehari setelah putusan.

Ayah terdakwa, Thomas Oni Veriasa, menilai putusan tersebut penting untuk memperjelas status akademik anaknya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Ia menegaskan, Arie masih berstatus mahasiswa, hanya sedang menjalani cuti kuliah, dan berharap pihak kampus memberikan kepastian terkait kelanjutan studinya.

Thomas juga menyayangkan tidak adanya pendampingan dari pihak kampus selama proses persidangan.

Terkait aksi solidaritas yang dilakukan rekan-rekan Arie, termasuk pengemudi ojek online pada Agustus 2025, Thomas menyatakan dukungan.

Menurutnya, demonstrasi merupakan bentuk ekspresi perjuangan yang sah dan dapat menjadi pertimbangan dalam kehidupan berbangsa.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung anak menyuarakan ketidakadilan, dengan tetap menjaga integritas dan menghindari dampak negatif.

Selain itu, Thomas mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, hingga tokoh publik.

“Mari kita bersama menyuarakan keadilan,” ujarnya menutup pernyataan. ***

Berita Lainnya

Terkini