KabarNusa.com – Kendati telah ditetapkan sebagai jalur hijau namun beberapa jalan di Kota Denpasar, Bali telah berubah fungsi menjadi pemukiman atau pertokoan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengakui, terjadinya alih fungsi lahan di lokasi yang masuk jalur hijau seperti untuk persawahan atau daerah pariwisata.
Sebut saja di Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, petugas masih menemukan proyek jalan atau perumahan yang membabat habis jalur hijau.
“Masih banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di kawasan jalur hijau.” tegasnya Senin, (29/9/2014)
Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban di Subak Kedua di Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin dan sekitarnya.
Penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan yang masih terjadi di kawasan jalur hijau.
Petugas menemrukan lahan yang sedang dibangun rumah dan akses jalan.
Namun dalam penertiban pihaknya sedikit mengalami kendala karena ada salah satu tukang yang membangun di kawan jalur hijau sulit diminta keterangan.
Lebih lanjut dikatakan, sepanjang Jalan di Cekomaria Desa Peguyangan Kangin merupakan daerah persawahan bahkan sebagai kawasan jalur hiijau.
Untuk memberhentikan pembangunan yang sedang berlangsung di sepanjang kawasan itu, Satpol PP penertiban mengangkut peralatan yang digunakan para tukang untuk bekerja.
“Hal itu dilakukan agar tukang itu tidak melanjutkan pembangunan, karena kawasan ini merupakan jalur hijau, ” tegas Wiradana. (gek)
Untuk lahan yang telah terlanjur dibangun, pihaknya melakukan penyegelan atau pembokongan.
Tapi sebelum hal itu dilakukan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang Kota Denpasar.(gek)