Ada 75 indikator dalam indeks ini dengan 5 variabel yakni ketiadaan respons penggunaan penghukuman yang ekstrem, proporsionalitas sistem peradilan pidana, kesehatan dan harm reduction (layanan pengurangan dampak buruk konsumsi narkoba), akses obat-obatan, serta pembangunan.
Ditengarai, kuatnya pemidanaan dalam penyelesaian kasus narkotika menjadi salah satu faktor yang membuat nilai rapor Indonesia merah dalam indeks tersebut.
Pendek kata, dekriminalisasi yang mengacu pada upaya penghapusan hukuman pidana untuk konsumsi narkotika hampir tidak berlangsung di Indonesia. Pemenjaraan masih menjadi pilihan utama bagi penegak hukum.
Polda Bali Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Narkoba
Padahal, sejumlah negara telah mengalihkan hukuman pidana pada pengguna narkotika seperti dengan sanksi kerja sosial, denda, dan bahkan ada yang tidak menerapkan hukuman sama sekali.
Pakar hukum dan kebijakan narkotika, Dr. iur. Asmin Fransiska, SH., L.L.M., mengatakan, Indonesia sebenarnya telah melakukan beberapa upaya pengalihan dari kewenangan penegak hukum ke akses kesehatan di Indonesia, seperti melalui putusan rehabilitasi.
Hanya saja, lanjut dia, rehabilitasi itu seringkali diangggap sebagai hukuman alias bagian dari pemidanaan.
Perkuat Sinergi Kelembagaan Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah