Kebijakan Narkotika Indonesia Ranking Terendah

Berdasarkan Indeks Kebijakan Narkoba Global yang dirilis November tahun ini, Indonesia berada di peringkat ke-28 atau posisi papan bawah dari 30 negara yang dinilai.

19 November 2021, 22:19 WIB

Padahal, di banyak negara yang nilai rapornya bagus, rehabilitasi adalah bagian dari alternatif pemidanaan sehingga pengguna narkotika diperlakukan sebagai pasien, bukan kriminal.

Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya ini menambahkan, hasil ditunjukkan dalam indeks ini sangat bermanfaat jika Indonesia mau memperbaiki kebijakan narkotika dan implementasinya.

Indeks ini hasil dari kajian bertahun-tahun berdasarkan bukti dan metode ilmiah. Prosesnya tidak hanya melalui penelusuran atau pengumpulan data, melainkan juga dengan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk pakar, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah untuk melihat berbagai dokumennya.

Kapolres Karangasem Berikan Reward Lima Anggota Berprestasi

“Indeks ini bukan sekadar angka karena jadi gambaran yang sangat nyata bagaimana posisi kebijakan narkotika dan implementasinya di Indonesia saat ini. Terutama tentang HAM dan kesehatan. Ini jadi masukan yang komprehensif,” jelas Asmin.

Asmin Fransiska mengakui, indeks ini memang menjadi cermin yang buruk tentang wajah kebijakan narkotika di Indonesia. Namun, indeks ini sangat baik dan berguna untuk memastikan apakah program kebijakan sudah mengikuti standar yang ada.

“Indeks ini penting untuk dilihat karena kita jadi sadar bahwa pendekatan dalam kebijakan narkotika yang serba menghukum, kerap kali tidak peduli HAM, tidak berorientasi pada masyarakat yang terdampak, perlu segera ditinjau,” ujarnya.

Selain Asmin Fransiska, seminar ini juga menghadirkan dua pembicara lain yakni Aditia Taslim (International Network of People who Use Drugs) dan Putri Tanjung (Women and Harm Reduction International Network).***

Artikel Lainnya

Terkini