Kejati Bali Pastikan BB Kapal Tanker Sembilan Pilar Aman

25 Juni 2015, 06:06 WIB

Kabarnusa.com – Kejaksaan Tinggi Bali memastikan barang bukti kapal tanker Sembilan Pilar yang disebut-sebut tidak jelas keberadaanya itu masih dalam kondisi aman tetap berada di sekitar Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, mengungkapkan, menyusul pertanyaan banyak pihak atas tidak jelasnya barang bukti milik PT Sembilan Pilar yang dirampas oleh negara telah mendapat perhatian Kajati Bali bersama Kajari Denpasar, Kasi Pidum Kejari Denpasar.

Mereka telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan barang bukti.

“Kita cek lokasi, keberadaan kapal angkut bahan bakar ini masih ada di tempat, tidak kemana-mana,’ tepis Ashari di kantornya Rabu 24 Juni 2015.

Selama 2 tahun ini, kapal dititipkan di Pelabuhan Benoa. Setelah dicek, tidak ada barang bukti yang berkurang. Kelengkapan surat-surat, lanjut Ashari,  disimpan di Kejari Denpasar di bagian pidana umum (pidum).

“Tidak mungkin kapal itu bisa jalan karena semua suratnya kita simpan di Kejari Denpasar. Kita cek kapal ini tidak kemana mana, surat jalan kita simpan, jadi tidak mungkin kapalnya bisa jalan-jalan,” tukas alumnus UGM Yogyakarta itu.

Utuk barang bukti 6 kendaraan pengangkut minyak lainnya juga masih disimpan di sebuah tempat.

“Ini kuncinya ada di bagian Pidum Kejari Denpasar. Truk kita titipkan karena Kejari Denpasar tempatnya terbatas, barangnya ada tapi kita titipkan, sebut dia.

BBM 38 ribu liter masih ada dan jadi tanggung jawab Kasi Pidum Kejari Denpasar.

“Kalau sudah terima salinan putusan kasasi MA, kita wajib jalankan keputusannya,” tegas dia.

Sebelumnya, ratusan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bali mendesak Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar karena diduga terlibat penghilangan barang bukti kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Massa mendatangi Kantor Kejati Bali di Renon untuk menyampaikan aspirasi terkait indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus penyimpangan BBM bersubsidi.

“Patut diduga terjadi persekongkolan antara oknum jaksa dan pengusaha dalam penghilangan barang bukti kapal tanker yang telah dirampas negara,” tegas Koordinator AMUK Bali, Nyoman Mardika, Selasa (23/6/2025).

AMUK Bali menuntut Kejaksaan Agung melalui Kejati Bali segera mencopot Immanuel Zebua dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Jika tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, mereka akan melaporkan Kajari Denpasar dan oknum jaksa yang terlibat ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan mobil tangki berisi solar BBM bersubsidi DK 9595AF milik PT Sembilan Pilar di Nusa Dua oleh petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012. Hasil penyidikan polisi, solar itu akan dijual kembali kepada perusahaan perusahaan swasta dengan harga lebih mahal.

Dalam persidangan, jaksa menuntut pemilik PT Sembilan Pilar Wirata dengan pidana empat tahun penjara ditambah denda Rp20 miliar subsider enam bulan penjara. Barang bukti enam truk tanki dan sebuah kapal tanker berisi puluhan ribu liter solar subsidi dan lainnya pun diminta disita oleh negara.

Majelis Pengadilan Negeri Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 224 juta dan kapal tanker dikembalikan ke Wirata.

Namun, putusan Mahkamah Agung setelah jaksa melakukan kasasi yang sudah inkracht, sebagaimana termuat dalam website MA, bahwa Putusan MA nomor register 474 K/Pid-Sus tanggal 12 November 2014 mengabulkan kasasi dan memerintahkan eksekusi atas kapal tanker PT SP. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini