Keluar Kantor Saat Jam Dinas, PNS Harus Bawa Izin

3 Juni 2015, 05:42 WIB
ilustrasi

Kabarnusa.com – Sejak
sepekan terakhir Inspektorat Jembrana menggelar sidak ke sejumlah ruang
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Jembrana.

Hasilnya, ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang tugas keluar namun tidak menulis dalam buku tugas keluar.

Kepada para pegawai yang terkena sidak, diberikan sanksi peringatan dari pimpinan masing-masing SKPD.

Inspektur
pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani, Selasa (2/6/2015)  mengatakan,
Inspektorat secara rutin menggelar sidak Gerakan Disiplin Nasional (GDN)
baik terkait disiplin waktu, kebersihan dan tertib dalam kantor (tri
budaya).

Diakuinya, disetiap sidak selalu ada beberapa yang
memang benar-benar keluar karena ada tugas namun lupa menulis dalam buku
tugas keluar.

Setiap pegawai yang tugas keluar
kantor, diwajibkan membawa blanko surat izin keluar. Sejatinya juga ada
Surat Edaran dari Sekda terkait disiplin pegawai ini.

Ketika ada pegawai yang tugas keluar kantor harus membawa surat izin keluar.   Bagi pegawai yang terkena sidak menurutnya diberikan sanksi teguran disiplin oleh pimpinannya masing-masing.

“Apabila
tiga kali berturut-turut tidak berubah, didelegasikan ke BKD (Badan
Kepegawaian Daerah), setelah itu baru inspektorat yang garap,” terang
Koriani.

Untuk sanksi nantinya menurutnya disesuaikan dengan
pelanggarannya, begitu halnya dengan hukuman disiplinnya merujuk pada PP
nomor 53 tahun 2010.

“Sebenarnya sudah tertib, kalaupun ada itu kembali kepada orangnya,” tambahnya.

Dalam
setiap apel hari Senin maupun seusai olahraga setiap hari Jumat, Bupati
juga selalu mengingatkan terkait disiplin pegawai ini. Khususnya kepada
para pimpinan SKPD agar jangan membiarkan stafnya yang tidak disiplin.

Belakangan
ini, kedisiplinan PNS mendapat sorotan lantaran masih banyak ditemui
pegawai dengan pakaian seragam yang berada di luar saat jam kantor.(dar)

Berita Lainnya

Terkini