Kematian Sang Putri Misterius, Seorang Ayah di Karangasem Menuntut Keadilan

22 April 2018, 10:36 WIB
Kuasa Hukum Siti Sapura (tengah) tengah mendengarkan keterangan dan kesaksian Wayan Surata Ardiawan (kanan), ayah balita yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang dekat di Kabupaten Karangasem 

DENPASAR– Seorang warga di Kabupaten Karangasem Bali mengharapkan keadilan ditegakkan atas kasus meninggalnya sang putri yang masih balita secara misterius yang sudah berjalan tiga tahun lebih namun tak kunjung diungkap kepolisian.

Adalah Wayan Surata Ardiawan (33) pria yang tinggal di Desa Iseh, Kecamatan Sidemen, sampai saat ini belum bisa menerima kematian putrinya KCD, yang dinilai tidak wajar.

Dia sebenarnya sangat berharap LBH Bali, tempatnya pertama mengadukan kasusnya, bisa memperjuangkan pengungkapan kasus kematian KCD. Hanya saja, setelah ditunggu sekian lama paska meninggalnya sang putri 20 Januari 2015, sampai sekarang tidak menunjukkan titik terang .

Demikian juga, segala daya upaya dilakukan meminta kepolisian agar bisa mengusut tuntas kasus yang terjadi beberapa bulan sebelum kasus Angeline yang menghebohkan di Bali.

Bersama istri Komang Suryati (33), dia melihat banyak kejanggalan dan meyakini jika putri semata wayangnya meninggal dibunuh. Dari keterangan didapat dan “feeling”nya sebagai orang tua, sang anak dibunuh oleh kerabat dekat.

Hanya saja, karena kepolisian berdalih tidak ada saksi melihat sehingga penyidikan tidak menujukkan kemajuan. Bahkan, kepolisian telah beberapa kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP, )sampai saat ini belum satupun orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, apa penyebab meninggalnya anak saya biar tidak ada beban lagi,” tuturnya didampingi Kuasa Hukum Siti Sapura dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu 21 April 2018 malam.

Surata akhirnya memutuskan menarik kuasa dari LBH dan memilih mempercayakan kepada Sapura aktivis perempuan dan anak yang berhasil mendorong pengungkapan kasus pembunuhan bocah Angeline beberapa tahun silam.

Dia telah membeberkan semua kesaksian dan keterangan yang dimiliki kepada tim kuasa hukum baru dibawah Siti Sapura yang kerap disapa Ipung. “Saya ingin mengetahui, siapa pelaku dan apa motifnya melakukan tindakan kejam itu,” tuturnya terbata.

Ipung sendiri mengaku siap membantu mendampingi kasus ini, karena keterpanggilan sebagai aktivis anak, setelah melihat kasus balita yang masih berusia 1 tahun enam bulan itu

Setelah resmi ditunjuk orang tua korban, dirinya segera mempelajari kasusnya secara lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya belum bisa bicara banyak, namum melihat kesaksian dan  bukti-bukti , ada dugaan korban telah mengalami tindak kekerasan seksual sebelum akhirnya ditemukan meninggal,” katanya.

Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan kepolisian yang menangani kasus tak kalah sadisnya dengan Angeline itu, termasuk mencari tahu perkembangan penyidikan dan hasil autopsi.

Diketahui, KCD balita malang asal Banjar Iseh, desa Iseh, Kecamatan Sidemen, Karangasem tewas secara tidak wajar diduga kuat korban pembunuhan lantaran terdapat luka di tubuh dan bibir.  Korban ditemukan tidak bernyawa di gorong-gorong air sekira 1 kilometer dari rumahnya.

Menurutnya, meskipun kasusnya mentok dan tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kepolisian, tetap saja, setiap saat bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti-bukti baru dan perkembangan di lapangan.

“Hilangnya seseorang apalagi anak-anak apalagi meninggal tidak wajar (diduga korban pembunuhan), tidak ada kedaluwarsa, sewaktu-waktu bisa diungkap,” tegasnya lagi.  

Jika sudah ada hasil autopsi, mestinya kepolisian sudah bisa menetapkan tersangka apalagi sudah ada tak kurang ada 24 orang saksi telah diperiksa termasuk NS, kerabat korban salah seorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

“Ini yang menjadi pertanyaan, ada apa, sampai sekarang tiga tahun kasusnya berjalan tidak ada satupun ditetapkan sebagai tersangka, ini yang akan kami kejar,” tandasnya.

Apalagi, keluarga besar korban tetap menuntut diusutnya kematian korban secara tidak wajar untuk mengetahui siapa pelaku dan motifnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini