Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat khususnya wajib pajak akan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, modus penipuan tersebut dilakukan pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.
Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam
jaringan (daring).
“Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” terang Dwi Astuti dalam keterangan tertulis 21 September 2024.
Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim
sejumlah uang.
Untuk itu Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini. “Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakuka ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini
berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file
berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP:
Pertama Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi
DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat
dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Kedua Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan,
pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan
@pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
Ketiga Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Keempat, Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang
mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui
kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter
@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga
diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. ***
‘