Denpasar– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan peringatan tegas bagi wajib pajak yang masih mengabaikan kewajibannya.
Kasus hukum yang baru saja terjadi di Denpasar, di mana seorang direktur perusahaan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda miliaran rupiah akibat pelanggaran pajak, menjadi pengingat keras negara tidak main-main dalam menegakkan aturan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada DS, Direktur PT Adicon Satria Dewata, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana putusan yang dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026.
PT Adicon Satria Dewata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan bahwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perbuatan tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443. Atas perbuatannya, DS dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, yaitu sejumlah Rp2.110.454.886.
Sebelum perkara ini memasuki tahap penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS telah diberikan kesempatan untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan guna menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
Pada tahap penyidikan, DS juga memiliki kesempatan untuk mengajukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penghentian tersebut hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta denda administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian. Namun, Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga proses penegakan hukum tetap berlanjut.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan, menekankan sanksi pidana bukanlah tujuan utama, melainkan langkah paling akhir atau ultimum remedium.
Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang sudah patuh.
“Kami sangat berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga agar wajib pajak tidak menunggu sampai proses hukum berjalan,” ujar Darmawan.
Banyak wajib pajak mungkin bertanya, bagaimana prosesnya sampai seseorang bisa dipidana?
DJP sebenarnya telah memberikan berbagai kesempatan bagi wajib pajak untuk “memperbaiki diri” sebelum masuk ke ranah hukum, di antaranya:
Pengungkapan Ketidakbenaran: Wajib pajak diberikan ruang untuk melaporkan atau memperbaiki data pajak yang kurang tepat sebelum dilakukan penyidikan.
Penyelesaian di Tahap Penyidikan: Wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk menghentikan proses penyidikan dengan melunasi pokok pajak beserta denda administratif, sesuai aturan Pasal 44B UU KUP.
Sayangnya, jika kesempatan-kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, maka sanksi pidana menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan
DJP mengimbau seluruh pelaku usaha dan wajib pajak secara umum untuk selalu memastikan kewajiban perpajakannya—baik itu penyetoran maupun pelaporan SPT—dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kepatuhan pajak adalah kontribusi nyata masyarakat dalam membiayai pembangunan negara. Dengan membayar pajak tepat waktu, wajib pajak turut memastikan kelancaran layanan publik dan pembangunan nasional.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk proaktif. Jika ada kendala, silakan berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat. Jangan tunggu sampai masalah pajak Anda membesar dan merugikan diri sendiri di kemudian hari,” tutup Darmawan. ***

