Badung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan persiapan aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi. Langkah ini dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada tahun 2026 ini, fokus persiapan LPS tertuju pada penguatan aspek operasional, khususnya terkait tata cara dan mekanisme kepesertaan industri asuransi.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pejabat LPS dalam tatap muka bersama insan media di Denpasar, Bali, pada Kamis (15/10/2026).
Sesi pemaparan perkembangan ini diisi oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba; Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi; serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa pihak lembaga bergerak cepat agar sistem ini bisa diimplementasikan lebih awal dari batas waktu maksimal yang ditetapkan undang-undang.
“Menindaklanjuti amanat UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum tahun 2028. Target kami, aktivasi penjaminan sudah mulai berlaku efektif pada Juli 2027,” ujar pejabat yang akrab disapa Purba tersebut.
Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan menjadi pilar yang sangat krusial. Hal ini karena mekanisme kepesertaan akan menentukan tingkat perlindungan serta efektivitas program saat resmi beroperasi nanti.
Dalam desainnya, peserta langsung dari program penjaminan ini bukanlah nasabah atau masyarakat umum, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) serta Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan lini usaha asuransi jiwa dan asuransi umum. Adapun program seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib, dan Reasuransi dikecualikan dari kepesertaan.
Meskipun UU P2SK menegaskan kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk menjadi peserta, kepesertaan tersebut tidak berjalan secara otomatis. LPS mensyaratkan perusahaan asuransi untuk memenuhi standar tingkat kesehatan keuangan tertentu sebelum resmi ditetapkan sebagai peserta.
Kriteria tingkat kesehatan ini nantinya ditetapkan oleh LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya dengan menilai indikator Risk Based Capital (RBC) dari tiap-tiap perusahaan.
Penerapan kriteria tingkat kesehatan ini mengadopsi praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan oleh lembaga penjamin polis di berbagai negara.
Langkah antisipatif ini diambil guna meminimalkan risiko kegagalan atau klaim sistemis peserta pada fase awal implementasi, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi serta dana penjaminan polis dalam jangka panjang.
Bagi perusahaan asuransi yang belum mampu memenuhi ambang batas tingkat kesehatan pada tahap awal pendaftaran, LPS telah merancang skema pendaftaran bertahap (phased registration).
Melalui skema ini, perusahaan asuransi yang belum lolos kriteria awal akan diberikan tenggat waktu untuk melakukan penyehatan keuangan dan pembenahan operasional, sehingga proses registrasi dapat berjalan secara transparan dan selaras dengan daya serap industri.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menegaskan skema penjaminan bertahap ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat penikmat jasa asuransi di Indonesia.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami masalah. Manfaat proteksi polis mereka tidak lantas hilang. Di sisi lain, perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftar,” pungkas Suwandi.***

