Semarang – Selama masa pandemi laporan masyarakat yang masuk ke
Ombudsaman RI mengalami peningkatan, sejak Januari dan mendekati pertengahan
tahun 2021 tercatat sebanyak 5.957 laporan yang masuk ke Ombudsman secara
nasional, untuk Perwakilan Jawa Tengah sendiri sejumlah 241 laporan masyarakat
yang masuk.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Ir. Bobby Hamzar Rafinus,
MIA, saat melakukan monitoring pelayanan publik di Jawa Tengah pada mall
pelayanan publik di Surakarta, Kamis (27/5/2021).
Dalam kunjungannya, Bobby menyampaikan bahwa esensi keberadaan mall pelayanan
publik adalah mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan.
Tak hanya pelayanan terhadap masyarakat, himbauan untuk tetap menggunakan
prokes kesehatan juga wajib diterapkan mengingat kondisi ditengah pandemi yang
mengharuskan kita untuk tetap menjaga jarak agar aman dan tidak tertular
Covid-19.
Selama masa pandemi Covid-19, Ombudsman telah meningkatkan pelayanan
penerimaan laporan dan konsultasi melalui daring. Ombudsman telah membuka
pelayanan pengaduan daring setiap hari Kamis.
Upaya lain untuk menjangkau masyarakat dengan meningkatkan pelayanan
penerimaan prima karena situasi ditengah pandemi yang menghimbau pengaduan
dilakukan secara daring.
“Dengan mekanisme Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot dimana
Ombudsman turun langsung membuka gerai pengaduan dengan jemput bola langsung
ke masyarakat”, sambungnya.
Dalam agenda kegiatan tersebut Bobby menyampaikan bahwa, “Ombudsman RI sebagai
pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan
pelayanan publik pada masa pandemi dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik
oleh masyarakat”, ujarnya.
Ombudsman dalam waktu dekat ini akan melakukan Penilaian Kepatuhan, tidak
menutup kemungkinan apabila produk layanan yang dinilai oleh Ombudsman
terdapat di MPP.
MPP akan dilakukan pengambilan nilainya, sehingga dalam hal ini semua
penyelenggara pelayanan publik harus siap dan mematuhi kewajibannya sesuai
pasal 15, UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dimana tertuang
kewajiban-kewajiban penyelenggara.
“Pemenuhan standar layanan oleh Penyelenggara layanan nantinya akan menjamin
hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat”, tutup Bobby. (ags)