Yogyakarta – Keributan saat pesta minuman keras (miras) di Jalan Cokrodirjan, Suryatmajan, Kota Yogyakarta berujung satu warga korban tewas.
Dua orang kakak beradik, Renggo (27) dan Sukma (25) diduga terlibat melakukan penganiyaan saat mabuk dengan rekannya berinisial NB (46) yang meregang nyawa Selasa 18 Juni 2024) lalu sekitar pukul 20:00 WIB.
“Satu tersangka yaitu Renggo masih dalam pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio dalam keterangan tertulisnya.
Sementara adiknya Sukma ditangkap di sebuah Rusunawa Suryatmajan, Kota Yogyakarta, satu hari setelah kejadian pada Rabu 19 Juni 2024.
“Penganiayaan ini dipicu karena tersangka Renggo tersulut emosi oleh ucapan korban,” sebut Probo Satria.
Korban yang sedang mabuk bersama kedua tersangka terjatuh, dan menyalahkan Renggo yang dituduh menjatuhkannya.
Setelah jatuh, korban berdiri kemudian mendatangi Renggo sambil berteriak kenapa menjatuhkannya.
Renggo langsung berdiri dan memukul muka korban dengan tangan kosong hingga di jalan,” kata Probo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 25 Juni 2024.
Penganiayaan tak henti di situ.
Adik Renggo, Sukma secara spontan ikut menganiaya korban dengan menendang korban di bagian kepala dan kaki.
Seakan belum puas, Renggo kembali lanjut menganiaya korban menggunakan kursi kayu kemudian menghantam bagian wajah korban sebanyak dua kali.
Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
Mengetahui korban tak sadarkan diri, tersangka Sukma berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit Bethesda menggunakan becak.
Pelaku Sukma yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***