Denpasar – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bakhtiar Najamudin, menegaskan bahwa cara Provinsi Bali dalam mengelola sampah harus menjadi cerminan bagi komitmen Indonesia dalam menghargai lingkungan dan masa depannya di mata dunia.
Sebagai salah satu etalase utama Indonesia, keberhasilan pembangunan di Bali tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah wisatawan yang hadir, okupansi hotel, atau pertumbuhan ekonominya semata.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sultan Bakhtiar Najamudin dalam acara Dialog Kenegaraan DPD RI yang mengangkat tema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah dari Partisipasi Masyarakat untuk Daerah Bersih Sehat dan Berkelanjutan”.
Forum strategis ini diselenggarakan di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada Jumat, 25 September 2026.
Dalam pemaparannya, Sultan menggarisbawahi pentingnya menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dan alam melalui filosofi lokal masyarakat Bali, yaitu Tri Hita Karana, khususnya unsur Palemahan.
Menurutnya, konsep tersebut sangat relevan untuk menyelesaikan persoalan lingkungan yang sedang dihadapi saat ini. Ia juga menilai bahwa Bali memiliki modal sosial yang sangat kuat—seperti desa adat, banjar, awik-awik, paralem, dan tradisi gotong royong—yang menjadi fondasi kokoh untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Ketua DPD RI turut menyoroti perlunya perubahan paradigma penanganan sampah yang selama ini kerap berhenti pada siklus lama: kumpulkan, angkut, dan buang. Praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) dinilai sudah tidak sejalan dengan cita-cita besar Indonesia Emas 2045 serta penerapan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
“Paradigma baru pengolahan sampah harus kita bangun dengan mengurangi, memilah, memanfaatkan, dan mengelola residu secara aman, yang dimulai dari sumbernya di rumah tangga dan ruang kegiatan masyarakat,” tegas Sultan.
Selain itu, dalam konteks wilayah kepulauan seperti Bali, Sultan menekankan bahwa kebijakan pengelolaan sampah harus dirumuskan secara khusus dengan mempertimbangkan jarak, daya dukung lingkungan, teknologi, serta karakteristik masyarakat setempat. Melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DKK) yang saat ini tengah dibahas bersama pihak eksekutif dan DPR, darat, laut, dan udara dipandang sebagai satu kesatuan ruang pembangunan yang utuh agar pencemaran sampah pesisir dan laut dapat dicegah secara komprehensif.
Mengakhiri pandangannya, Sultan memberikan apresiasi tinggi kepada langkah-langkah progresif yang telah diambil oleh Bali dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi modern yang terintegrasi dengan partisipasi aktif masyarakat.
“Kalau Bali mulai berbenah, maka Indonesia harus ikut berbenah,” pungkas Sultan.

