Denpasar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan,dalam beberapa bulan terakhir pihaknya telah menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, 39 kasus didominasi oleh pelanggaran pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian, yang berkaitan dengan kegiatan membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Felucia menegaskan, para WNA yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa pencekalan dan deportasi.
Bahkan, ada yang berpotensi ditolak masuk kembali ke Indonesia hingga lima tahun ke depan.
Sebagian besar dari mereka masuk ke Indonesia secara legal dengan visa kunjungan, namun kemudian melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Patroli Dharma Dewata menjadi ujung tombak dalam pengawasan ini. Petugas bekerja dalam tiga shift, mulai pagi hingga dini hari, menyisir lokasi-lokasi rawan pelanggaran.
Operasi dilakukan secara mandiri, meski tetap berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait. Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu sumber penting dalam menemukan pelanggaran.
Saat ini, 22 orang WNA yang terjaring masih diamankan di Kantor Imigrasi Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Felucia menambahkan, langkah ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati aturan yang berlaku. ***

