Ketua Komisi A DPRD DIY Tolak Wacana Pilkada via DPRD: ‘Itu Mundur dan Cederai Hak Rakyat

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi

6 Januari 2026, 20:03 WIB

Yogyakarta– Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD mendapat penolakan keras dari parlemen daerah.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.

Eko menilai, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung telah dijamin oleh konstitusi. Menggeser mandat tersebut kembali ke tangan legislatif dianggap sebagai langkah yang mengabaikan prinsip penghormatan terhadap rakyat.

“Prinsip penghormatan terhadap hak rakyat diabaikan. Kalau digeser ke DPRD, itu mencederai hati rakyat,” tegas Eko Suwanto dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Sebagai Ketua DPC PDIP Yogyakarta, Eko mengaku telah melakukan dialog mendalam dengan aktivis dan akademisi sebelum mengambil sikap politik ini.

Dia memaparkan tiga poin krusial mengapa Pilkada langsung harus dipertahankan:

Penghapusan Hak Rakyat: Mekanisme lewat DPRD secara otomatis menghilangkan kedaulatan warga untuk menentukan arah kepemimpinan di daerahnya sendiri.

Menghormati Kekhasan Wilayah: Eko menjelaskan bahwa Pilkada langsung di Indonesia terbukti mampu mengakomodasi keistimewaan daerah.

Ia mencontohkan kehadiran partai lokal di Aceh, sistem ambang batas 50% di DKI Jakarta, hingga penetapan Sultan dan Pakualam di DIY sebagai bukti bahwa demokrasi langsung bisa berjalan beriringan dengan nilai lokal dan Pancasila.

Manfaat Nyata Pemimpin Terpilih: Pilkada langsung disebut telah melahirkan pemimpin yang memberikan dampak konkret bagi masyarakat.

Eko memberikan contoh nyata keberhasilan Pilkada langsung, seperti terpilihnya pasangan Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan di Kota Yogyakarta pada 2024 yang diklaim bebas dari politik uang.

Ia juga menyoroti kepemimpinan Djarot Syaiful Hidayat saat menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

Eko menceritakan pengalamannya bertemu warga di kebun belimbing Karangsari, Blitar, yang ekonominya terangkat berkat kebijakan strategis Djarot pada 2007 lalu.

Menurutnya, kedekatan emosional dan tanggung jawab kebijakan seperti ini lahir dari proses mandat langsung oleh rakyat.

Meski sepakat, penyelenggaraan Pilkada memerlukan evaluasi teknis—terutama pada aspek kelembagaan panitia pemilihan—Eko tetap bersikeras bahwa solusinya bukan dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD.

Ia menekankan, Pilkada yang bermartabat hanya bisa tercapai jika negara dan instrumennya menjaga netralitas.

“Bagaimana perbaikan Pilkada ke depan? Jangan lagi ada pelanggaran konstitusi. Alat negara tidak boleh menjadi alat tekanan, dan tidak boleh ada manipulasi aturan demi melahirkan kepemimpinan yang cacat konstitusi,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini