Kepala OJK Bali Nusra Hizbullah berikan keterangan pers |
DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) mencabut izin usaha BPR KS Bali Agung Sedana, sejak Jumat (3/11/2017).
Pencabutan izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana dilakukan setelah upaya penyelamatan oleh OJK tidak berhasil. Diketahui, sejak tanggal 12 April 2017, BPR berlamat di Jalan Raya Kerobokan nomor 15Z, Kuta, Badung, masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR memberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan,” tegas Hizbullah dalam keterangan resminya
Dikatakan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen. Akibat kesalahan tersebut, kinerja keuangan BPR terus memburuk. Bahkan, sejak awal Tahun 2016 bank ini merugi hingga angka Rp 15,3 miliaran akibat kredit macet.
Sementara, aset BPR ini hanya Rp 10,6 miliar dengan modal disetor mencapai angka Rp 4 miliar. Sementara rasio kecukupan modalnya jauh di bawah 4 persen bahkan negatif.
Hizbullah mengungkapkan, kerugian bank tersebut karena pemberian kredit yang tidak benar atau rekayasa. Banyak pemberian kredit tidak sesuai kemampuan debitur sehingga tidak pruden.
“Terdapat 81 rekening kredit dengan 36 debitur yang bermasalah dengan nilai kerugian Rp 15,3 miliar,” sebutnya.
BPR ini memiliki jumlah simpanan masyarakat sebesar Rp 7,9 miliar terdiri dari 1.119 rekening dengan jumlah tabungan Rp 1,65 miliar dan 78 rekening deposito senilai Rp 6,3 miliar. Sedangkan dan simpanan dari bank lain sebesar Rp 7,7 miliar.
Belum diperoleh penjelasan dari pihak BPR KS Bali Agung Sedana terkait pencabutan izin operasi oleh OJK. (rhm)