KIPP Tengarai Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua Rawan Kecurangan

27 Maret 2017, 08:10 WIB
IMG 20170327 WA0000
KIPP saat aksi mengajak masyarakat memantau Pilkada DKI Jakarta (foto:istimewa) 

JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menengarai terbitnya SK KPU DKI No. 57 yang isinya tidak membolehkan pemilih DPTb membawa Kartu Keluarga (KK) saat menggunakan hak pilih bakal membuka peluang terjadinya kecurangan.

Hal ini terjadi karena tidak ada yang dapat memastikan pengguna e-KTP dan Surat Keterangan (suket) benar asli atau palsu. Memang dalam UU No. 10 tahun 2016 hanya di katakan bahwa pemilih yang masuk dalam DPTb boleh membawa e-KTP dan Suket serta tidak menyebut memperlihatkan KK.

“Namun pada putaran pertama KPU DKI membolehkan pemilih dalam DPTb menunjukan KK untuk memverifikasi bukti pengguna e-KTP atau Suket,” ujar Ketua Divisi Monitoring KIPP Jakarta Abdul Latief Rupelu dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/17).

Jika KPU tetap membiarkan pemilih DPTb tidak menunjukan KK maka kecurangan tidak dapat dielakan. Pasalnya, disamping ditenggarai e-KTP atau Suket palsu, bisa juga terjadi penggandaan e-KTP dan Suket oleh pihak pihak yang memiliki kepentingan. Hal ini karena tidak ada alat pembanding (KK) untuk membandingkan “by Name by address” sesuai alamat e-KTP.

“Jika alasan KPU DKI meniadakan KK pada pemilih DPTb untuk meningkatkan partisipasi pemilih hal ini salah kaprah artinya KPU DKI hanya mengejar angka secara kuantitatif, tapi mengabaikan kinerjanya secara kualitatif,” tukas Latief..

Di samping itu, di khawatirkan meningkatnya angka pemilih siluman yang sulit diidentifikasi saat berada di TPS dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan kekisruhan yang justru lebih parah dari putaran pertama. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini