Kisah Perbudakan Manusia di Rumah TRP, LPSK: Tak Ada Jalan Pulang

LPSK mengungkapkan kisah dan fakta karengkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) seperti perbudakan dan sekali masuk tidak ada jalan pulang

11 Maret 2022, 09:23 WIB

“Jangan kasih apa-apa (mengingatkan kepada Pembina) mereka itu (korban). Orang kayak mereka tembak mati saja.” Sebegitu takutnya para korban terhadap sosok TRP ini,” tutur Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2022).

Atas temuan-temuan itulah, tim LPSK menduga keras telah terjadi praktik perbudakan dengan iming-iming rehabilitasi bagi pecandu narkotika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat ini.

Dijelaskan, pola penguasaan total benar-benar memutus penghuni kerangkeng dari keluarganya, bahkan ada 2 orang tua dari korban yang meninggal dunia.

25 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI

“Mereka tidak diperkenankan untuk melayat,” ungkap Edwin Partogi miris.

Pelaku sepenuhnya memanfaatkan situasi akut pecandu narkotika untuk memperoleh tenaga kerja gratis demi kepentingan bisnisnya. TRP disinyalir telah mendapatkan keuntungan besar dari model perbudakan modern ini.

Kata Erwin Partogi, mengacu pernyataan Kapolda Sumut bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa di gaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000.

LPSK Desak Tinjau Ulang Perpres 82 Tahun 2018, Dinilai Rugikan Masyarakat

Berita Lainnya

Terkini