Kisah Perbudakan Manusia di Rumah TRP, LPSK: Tak Ada Jalan Pulang

LPSK mengungkapkan kisah dan fakta karengkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) seperti perbudakan dan sekali masuk tidak ada jalan pulang

11 Maret 2022, 09:23 WIB

Konsekuensi bagi korban setelah masuk kerangkeng ini adalah nyaris tidak ada jalan untuk pulang. Sekalipun ketika masuk terdapat surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga dan pihak penanggung jawab kerangkeng.

Dalam surat pernyataan itu, juga mengatur batas waktu dalam kerangkeng, dalam praktiknya untuk keluar kerangkeng hanya dimungkinkan jika menyuap kalapas, melarikan diri atau mati.

Bagi yang diketahui kabur memiliki konsekuensi. Ada tim pemburu yang akan mencari dan menjemput paksa yang kabur.

LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat

“Tim pemburu terdiri dari anak buah TRP dan anak buah Dewa (anak TRP) serta oknum aparat,” beber Erwin Partogi.

Dalam praktiknya, tim pemburu juga mengancam keluarga dari korban yang kabur untuk menggantikan posisi dalam kerangkeng di komplek rumah TRP. ***

Berita Lainnya

Terkini