![]() |
| Ditjen PSDKP merespon cepat sejumlah laporan masyarakat terkait dengan maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing di Taman Wisata Perairan Kapoposan-Sulawesi Selatan/KKP |
Jakarta – Aparat Ditjen PSDKP menangkap 8 pelaku pembiusan ikan dengan
menggunakan potassium dapat diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada
tanggal 28-30 September 2020 di perairan Kapoposang Sulawesi Selatan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP merespon cepat
sejumlah laporan masyarakat terkait dengan maraknya praktik penangkapan ikan
dengan cara yang merusak atau destructive fishing di Taman Wisata Perairan
Kapoposan-Sulawesi Selatan.
“Ada 8 orang pelaku yang diamankan dari gelar operasi di TWP Kapoposang. Ini
operasi yang dilakukan dengan sangat hati-hati, kami harus menggunakan perahu
nelayan agar tidak terdeteksi”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers, Jumat
(2/10/2020).
Pada penangkapan itu personil Awak Kapal Pengawas Hiu Macan 03 bersama
Personil BKKPN Kupang dan Pengawas Perikanan Wilker TWP Kapoposang berhasil
menangkap 3 pelaku berinisial H, R dan MAF serta mengamankan 1 unit kapal
beserta 3 botol cairan kimia berbahaya dan juga ikan hasil tangkapan.
Kapal pelaku yang ditangkap ini terbilang cukup canggih karena dilengkapi
dengan fish finder sehingga dalam beroperasi memang menyasar gerombolan ikan
yang sudah dipantau melalui alat tersebut.
Klaborasi aparat kembali berhasil mengamankan 2 kapal yang digunakan oleh 5
pelaku yang berinisial HW, S, A, M dan I untuk melakukan penangkapan ikan yang
merusak dengan menggunakan kimia untuk membius ikan.
Petugas mengamankan barang bukti termasuk kompresor dan botol yang berisi
cairan kimia yang digunakan untuk membius ikan berhasil diamankan. “Saat ini
semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih
lanjut”, ungkap Tb.
Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko
Rudianto menyampaikan bahwa sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap 8
pelaku destructive fishing tersebut, aparat Ditjen PSDKP melakukan pengintaian
selama sebulan untuk mempelajari modus operandi dan cara bekerja para pelaku.
“Memang secara umum penangkapan pelaku destructive fishing.ini lebih sulit
mengingat mereka menggunakan kapal-kapal kecil yang memiliki pergerakannya
lebih lincah dan cepat”, ujar Eko.
Selama tahun 2020, Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus
_destructive fishing_ yang terjadi di berbagai daerah. Adapun rincian kasus
tersebut antara lain 14 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 4 kasus
penggunaan racun ikan. (rhm)

