![]() |
Pelepasliaran satwa dilindungi dugong atau ikan duyung di perairan Sorong, Papua Barat/humas kkp |
Jakarta – Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong melepasliarkan spesies dilindungi dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Pelespaliaran dugong melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong didukung instansi terkait dan Dewan Adat setempat, Senin (18/3/2019).
Pelepasliaran 1 (satu) ekor dugong berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan penduduk setempat,
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengungkapkan, awalnya masyarakat menginformasikan, adanya penangkaran 1 (satu) ekor dugong oleh penduduk.
Satwas Sorong menurunkan tim melakukan pemeriksaan di lapangan dan diketahui bahwa terdapat 1 (satu) ekor dugong yang dipelihara oleh penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Dugong itu, sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada tanggal 1 Januari 2019.
Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepaskan ke alam.
Dari pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.
“Proses pelepasliaran berjalan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.
Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.
KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022, yang terdiri atas Duyung (Dugong dugon) dan Cetacea (meliputi semua jenis paus dan semua jenis lumba-lumba perairan laut).
Dikatakan Agus, rencana aksi nasional tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan mamalia laut dari ancaman kepunahan. (rhm)