KKP Manfaatkan Kerangka Paus Kerdil Terdampar untuk Bahan Edukasi

22 Februari 2021, 22:28 WIB

Penguburan terhadap paus pembunuh kerdil dalam keadaan mati di Pantai
Kalasey, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara/KKP.

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja
(Wilker) Manado bersama Tim Penanganan Mamalia Terdampar melakukan penguburan
terhadap paus pembunuh kerdil dalam keadaan mati di Pantai Kalasey, Kabupaten
Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andry
I. Sukmoputro menjelaskan, tindakan penguburan ini dilakukan untuk mendapatkan
rangka mamalia laut tersebut yang akan digunakan sebagai bahan edukasi kepada
masyarakat atau pelajar maupun mahasiswa.

“Kegiatan penanganan mamalia terdampar dalam keadaan kode dua atau mati, tidak
hanya memperhatikan kondisi lingkungan saja, namun juga memperhatikan aspek
kebermanfaatannya,” ujarnya.

Petugas BPSPL Makassar Wilker Manado telah menangani rangka dari bangkai
dugong yang akan dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran untuk ditempatkan di
Gedung Coral Triangle Initiative (CTI) Center.

Mamalia laut jenis paus ini pertama kali ditemukan oleh nelayan sekitar pada
pagi hari pukul 9 waktu setempat sudah dalam kondisi mati.

Nelayan langsung menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi
Sulawesi Utara untuk melaporkan temuannya. Pihak DKP Provinsi Sulawesi Utara
berkoordinasi dengan BPSPL Makassar Wilker Manado untuk melakukan penanganan.

Paus pembunuh kerdil yang ditemukan berukuran 2,5 meter berjenis kelamin
betina. Kondisi paus sudah dalam keadaan mati pada Jumat (5/2/2021) atau
disebut juga kode dua (2) dalam penanganan mamalia terdampar.

Seluruh tim langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penanganan. Tindakan
awal yaitu melakukan pengecekan secara menyeluruh.

Setelah itu dilakukan pengukuran morfometri mulai dari panjang tubuh paus
yaitu 265 cm, lingkar badan 138 cm, lebar ekor 30 cm hingga ukuran bola mata
3,2 cm pada biota tersebut.

Hingga pukul 14.30 waktu setempat, Tim Penanganan Mamalia Terdampar memutuskan
untuk mengubur tubuh paus secara keseluruhan.

Tujuan dari penguburan ini adalah mempermudah proses penguraian bangkai tanpa
menyebabkan bau tidak sedap yang dapat mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.

Ia mengatakan bahwa kejadian mamalia terdampar kali ini dapat dipastikan bukan
ulah manusia, melainkan kondisi fisik dari biota itu sendiri atau kondisi alam
saat ini.

“Terdapat beberapa luka yang ditemukan di tubuh paus pembunuh kerdil
disebabkan oleh tubuhnya yang terbawa ombak lalu terbentur besi dan beton di
sekitar lokasi kejadian terdampar,” sambungnya.

“Paus pembunuh kerdil merupakan mamalia laut yang dilindungi. Seluruh mamalia
laut merupakan biota laut yang dilindungi berdasarkan Lampiran Peraturan
Pemerintah (PP) No.7/1999 yang selanjutnya diubah dalam Peraturan Menteri
(Permen) LHK No.106/2018,” tutupnya.

Berita Lainnya

Terkini