KKP Musnahkan 21 Kapal Ikan Asing Ilegal di Kalbar

7 Oktober 2019, 09:59 WIB
Kapal-kapal ikan asing ilegal yang dimusnahkan/humas kkp

Pontianak – Sebanyak 18 (delapan belas) Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Korp Polairud Baharkam Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Pontianak, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSP KP) sekaligus Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya KP, Agus Suherman; Bupati Mempawah; Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pangdam Tanjung Pura dan Danlantamal XII Pontianak.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan. Ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.

Adapun kapal lainnya rencananya akan di musnahkan secara serentak pada Senin (7/10/2019) yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.

Dengan dimusnahkannya 21 kapal ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal.

Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, menyatakan, pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi.

Kepala Negara memiliki visi untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, serta memastikan kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari hasil laut.

“Pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan hal rutin yang dilakukan Satgas 115”, tuturnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115/humas kkp

Namun dalam prakteknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun. “Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum, kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman”, ungkap Susi.

Ia menegaskan, kkedaulatan sangat penting dalam memulai program pembangunan, dan rencana program-program pemerintah untuk masyarakat kelautan dan perikanan.

“Kita akan buat program pembangunan masyarakat kelautan dan perikanan, nelayan yang mau dikasih kapal, perahu, jaring jika ikannya tidak ada ya untuk apa,” sambungnya. Sejak dibukanya izin kapal asing pada tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia.

“Begitu banyaknya kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak, ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun ke titik yang sangat rendah,” Susi mengimbuhkan.

Keberhasilan dari program mempertahankan kedaulatan sumber daya alam yang telah dilakukan ditunjukkan dengan meningkatnya stok ikan. “Lima tahun terakhir ekspor kita juga naik. NTN (Nilai Tukar Nelayan), NTUP (Nilai Tukar Usaha Perikanan) juga naik 20 persen”, ujarnya.

Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Menurutnya, tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan. “Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan memastikan sumber daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu kita”, demikian Susi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini