KKP Terus Sosialisasikan Perizinan Bidang Pengelolaan Ruang Laut

4 Oktober 2019, 23:30 WIB

Manado – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) kembali menyelenggarakan sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut.

Bertempat di Kantor Coral Triangle Initiative (CTI) Center, Manado, sosialisasi diselenggarakan dengan tema “Peluang Investasi Kelautan di Provinsi Sulawesi Utara”, Kamis 3 Oktober 2019.

Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman komprehensif atas perizinan di bidang pengelolaan ruang laut ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw didampingi Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Muhammad Rudy Mokoginta.

Hadir sekitar 150 orang yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), civitas akademika universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pelaku usaha swasta dari berbagai wilayah di Sulawesi (Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, dan Gorontalo).

Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono dalam sambutannya mengatakan, ruang laut harus menjadi panglima pembangunan di laut.

“Dibutuhkan penataan ruang laut secara komprehensif dan terpadu dengan menyinergikan pemanfaatan ekonomi dan perlindungan (konservasi) sumber daya laut,” katanya.

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagai payung hukum rencana tata ruang laut nasional di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Fungsinya untuk memperkuat kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip UNCLOS.

“Laut merupakan tempat berbagai sektor dan stakeholder melakukan aktivitas. Keberadaan tata ruang laut meminimalkan konflik pemanfaatan sehingga pembangunan sektor kelautan lebih cepat dan terintegrasi,” jelasnya.

Dasar hukum untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ini penting agar pemanfaatan yang dilakukan sesuai dengan daya dukung lingkungan, dapat meningkatkan manfaat lahan baik dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta menjaga kehidupan dan penghidupan nelayan,” tukasnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini