Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menetapkan dua kawasan konservasi di perairan wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan di perairan wilayah Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Penetapan kawasan konservasi tersebut menurut Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan karena dapat melindungi habitat, menjaga keanekaragaman spesies dan memberikan manfaat bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.
“Salah satu instrumen pengelolaan yang dirancang langsung pada pengendalian sumber daya alam oleh KKP adalah berupa penetapan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut,” ujar Tari dikutip dari keterangan tertulis.
KKP Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor dan Perikanan Budidaya
Tari juga menjelaskan, hingga tahun 2021, KKP telah menetapkan 81 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare.
Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 Provinsi, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
“Penetapan kawasan konservasi juga sejalan dengan komitmen global di the Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goal 14,” ungkapnya.
Dugong Terdampar Mati di Sinjai, KKP Putuskan Ditenggelamkan ke Laut