![]() |
| Pengawasan dan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru/ist. |
Semarapura – Operasi Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan digencarkan di Kabupaten
Klungkung.
Demi tetap terjaganya Ketertiban umum di wilayah Kabupaten Klungkung,
Tim Gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pecalang Desa Adat,
menggelar operasi yustisi bersama.
Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta menyampaikan kegiatan bertujuan
melakukan Pengawasan dan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020
dan Peraturan Bupati Nomor 66 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Tim dibagi menjadi 4 regu. Pertama tim menyasar komplek pertokoan sepanjang
Jalan Diponogoro, Pasar Seni Semarapura, Pasar Sengol Semarapura, dan Lapangan
Puputan Klungkung,” sebutnya.
Dari empat lokasi ini petugas menemukan seorang warga yang tidak
membawa/memakai masker, sedangkan beberapa warga lainnya terjaring karena
tidak memakai masker dengan benar.
“Bagi warga yang terjaring, kita langsung berikan teguran” ucap Suarta.
Tim Gabungan menuju Pura Goa Lawah di Desa Pesinggahan, dilanjutkan ke
Pelabuhan Tribuana Desa Kusamba, dan yang terakhir tim menuju Krematorium
Punduk Dawa di Desa Pikat. Tim beberapa kali turun memberikan sosialisai
kepada warga dengan mengedepankan tindakan persuasif.
Pihaknya menghimbau para pemangku yang ngayah agar senantiasa menerapkan
protokol kesehatan dalam proses persembahyangan. “Intinya, Jangan menganggap
Covid – 19 sebagai bahan candaan, ,mari ikuti aturan,” ajak Suarta.
(rhm)

