Koalisi Jurnalis Bali Dorong Kapolda Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Koalisi Jurnalis Bali menyerahkan petisi ke Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, mendesak pengusutan kekerasan terhadap jurnalis.

11 November 2025, 16:51 WIB

DenpasarKoalisi Jurnalis Bali (KJB) yang menghimpun sembilan organisasi dan komunitas media terkemuka di Pulau Dewata, secara resmi menyerahkan petisi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Penyerahan petisi yang berlangsung di Bendega Denpasar, pada Selasa (11/11/2025) ini menandai komitmen serius komunitas pers untuk menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi.

Petisi tersebut secara tegas diserahkan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ayu Sulistyowati, yang mewakili seluruh anggota Koalisi.

Petisi ini didukung penuh oleh perwakilan organisasi pers lainnya, termasuk SMSI Bali, AMSI Bali, PWI Bali, JMSI Bali, IWO Bali, IJTI Bali, Pena NTT, dan UJB.

Dalam isi petisi, Koalisi Jurnalis Bali mengecam egala bentuk kekerasan dan intimidasi yang menargetkan jurnalis saat menjalankan tugas profesionalnya. Koalisi menegaskan bahwa:

Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan secara langsung menutup akses publik terhadap informasi yang merupakan hak fundamental masyarakat.

Segera mengusut dan menuntaskan kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa jurnalis detikBali, Fabiola Dianira Nindya Sikarini, secara transparan, tegas, dan adil.

KJB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga Fabiola mendapatkan keadilan yang layak.

Kapolda Minta Maaf dan Janjikan Sinergi

Menyikapi tuntutan ini, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi pada 30 Agustus 2025 yang mengakibatkan kekerasan terhadap jurnalis.

Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi yang konstruktif antara kepolisian dan insan pers untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif di Bali.

“Kami ingin menjalin silaturahmi yang baik, Polisi akan selalu melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Kapolda Bali.

Namun, Kapolda juga mengingatkan agar jurnalis selalu menggunakan atribut atau identitas resmi media saat bertugas di lapangan guna menghindari potensi kesalahpahaman dengan aparat.

Ayu Sulistyowati menegaskan kembali posisi Koalisi, mengingatkan bahwa profesi pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menyerukan kepada semua pihak agar menjunjung tinggi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, profesionalitas, dan independensi demi tetap adanya ruang aman bagi jurnalis serta terjaganya demokrasi di Bali,” pungkasnya.

Penyerahan petisi ini adalah tindak lanjut dari serangkaian dialog yang telah disepakati KJB dan Kepolisian sebelumnya, yang bertujuan membentuk mekanisme perlindungan bersama, termasuk penyusunan SOP Bersama dan mekanisme pengaduan yang efektif terhadap kasus kekerasan atau intimidasi.

Hentikan kekerasan terhadap jurnalis! Junjung tinggi kebebasan pers demi demokrasi yang sehat di Bali. ***

Berita Lainnya

Terkini