KOICA, ICRC Sepakat Bantu Penjara-Penjara di Indonesia

8 Oktober 2020, 11:59 WIB

Jakarta – Menandai kemitraan pertama kali antara kedua organisasi,
Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan Komite Internasional Palang
Merah (ICRC) bersama-sama berkomitmen untuk mendukung pemerintah Indonesia
mengendalikan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat penahanan dan memitigasi
dampak pandemi.

Pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang tidak lazim di tempat-tempat penahanan
di seluruh dunia.

Mengingat kerentanan khusus para tahanan dan berbagai kesulitan yang dihadapi
ketika mengendalikan penyebaran virus dalam lingkungan seperti ini, upaya
terkonsentrasi telah dilakukan di seluruh dunia.

Komitmen bersama tersebut diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) pendanaan
sebesar 200.000 dolar AS (2,94 milyar rupiah) yang diberikan oleh KOICA kepada
delegasi regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, pada hari Rabu
(7/10/2020).

Dana tersebut diharapkan dapat membantu ICRC memperluas dukungan material dan
teknis ke 67 lapas/rutan di enam provinsi, sehingga dapat memberikan manfaat
bagi lebih dari 57.600 warga binaan.

“Pasca merebaknya COVID-19, masyarakat Korea telah membantu masyarakat
Indonesia melalui KOICA sejak April.

“Ketika kami mengetahui pekerjaan khusus dan bermakna ICRC yang mungkin sulit
dilakukan oleh organisasi lain, kami di KOICA memutuskan untuk memberikan
dukungan kami kepada mereka,” ujar Hoejin Jeong, Direktur KOICA untuk
Indonesia.

ICRC bekerja sama dengan otoritas penjara untuk meminimalisir penyebaran
COVID-19 di tempat-tempat penahanan tidak hanya di Indonesia.

“Atas nama masyarakat Korea, kami sangat senang menawarkan dukungan untuk
membantu memitigasi penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan, melalui kerjasama
erat dengan ICRC,” sambungnya.

Alexandre mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya atas pendanaan KOICA yang
baru pertama kali diterima ICRC di seluruh dunia.

“Dukungan KOICA memberi ruang kepada kami untuk membantu lebih banyak penjara
dengan memperluas pendistribusian bantuan dan penyediaan dukungan teknis
kepada otoritas penjara,” sambungnya.

Dalam merespon pandemi, delegasi ICRC di Jakarta sebelumnya telah
mendistribusikan paket kebersihan ke 73 Lapas/Rutan di tujuh provinsi, yakni
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi
Selatan serta beberapa pesantren. (riz)

Berita Lainnya

Terkini