Korban Corona Berjatuhan, Gubernur Bali Instruksikan Penutupan Obyek Wisata

20 Maret 2020, 22:54 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali/ist.

Denpasar – Setelah mencermati perkembangan penyebaran virus corona Covid-19 dan korban terus bertambah Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan untuk menutup sementara obyek-obyek wisata di Pulau Seribu Pura.

Instruksi itu disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

Sekda Indra menyampaikan arahan dan instruksi dari Gubernur Bali terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Bali. Keterangan tersebut disampaikan dalam press conference di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar Jumat (20/3) petang.

Berkenaan dengan merebaknya kasus covid-19, Gubernur Bali telah melakukan ajakan, himbauan dan perintah untuk bersama-sama mengikuti perkembangan informasi tentang covid-19 serta mengikuti cara-cara menghindari dan mencegah penyebarannya.

“Arahan Gubernur Bali kepada para bupati/walikota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata,” tegas Indra dalam press conference di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat (20/3/2020).

Penutupan baik obyek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat./desa adat. Gubernur juga telah menyampaikan kepada semua bupati/walikota hal ini, untuk mencegah penyebaeran lebih luas dari Covid-19.

Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan-kegiatan hiburan termasuk sabung ayam/tajen.

Pihaknya memohon kepada aparat penegak hukum, untuk bersama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terhadap arahan gubernur tersebut.

Instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang pelaksanaan rangkaian Hari suci nyepi 1942 di Bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-bali.

Isi instruksi gubernur adalah upacara Melasti/mekiis/melis, Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas,paling banyak 25 orang.

Kemudian, tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun.

Dengan ditetapkannya instruksi ini, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra dinyatakan tidak berlaku.

Bupati/walikota se-Bali, PHDI Bali, MDA, Bendesa/kelihan desa adat se-Bali untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, setelah berlaku dan ditetapkan.

“Kami terus mengiikuti perkembangan penyebaran Covid-19, terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan kita di Bali punya kewajiban untuk mencermati dan melaksanakan arahan dengan sebaik-baiknya,” demikian Indra. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini