KPK Gandeng 5 Kementerian Cegah Korupsi Dana Pendidikan

16 Desember 2014, 06:32 WIB
KPK cegah korupsi dana pendidikan @2014

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam kementerian dan lembaga (K/L) menyepakati aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan tahun 2015. Enam K/L itu antara lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hadir Komisioner KPK Abraham Samad dan Zulkarnain, Mendikbud Anies R.  Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemendikbud Haryono  Umar, Irjen Kementerian Agama  M  Jasin, Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso,  Irjen Kemenkeu Sonny Loho, serta Plt. Kepala BPKP Meidyah Indreswari.

Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan, berdasarkan evaluasi kegiatan tahun ini, rencana aksi kegiatan Tim Korsupdik tahun 2015 perlu diangkat ke level tertinggi instansi. “Sebelumnya, ini hanya disepakati di level inspektur Jenderal,” katanya dalam keterangan resminya diterima KabarNusa.com, Sanin 15 Desember 2014..

Tahun ini, seiring perubahan struktur kementerian/lembaga, tim mengikutsertakan  Kementerian  Ristek  dan Dikti untuk kegiatan tahun depan.  “Kami berharap komitmen pelaksanaan aksi bersama ini dari seluruh kementerian,” imbuhnya.

Delapan  poin  aksi ditandatangani  tujuh  pemimpin  kementerian/lembaga  itu, yakni menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada  Kementerian  pengelola  dana  Pendidikan.

Selain itu, melakukan  program  pencegahan  korupsi  di Kementerian  pengelola  dana  pendidikan dan di  daerah, meningkatkan kompetensi audit Inspektorat Daerah dalam mengawasi dana Pendidikan. Serta Menyempurnakan dan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan  nasional  pada  masing-masing  Kementerian  pengelola  dana Pendidikan.

Mendikbud Anies Baswedan mengapresiasi langkah korsupdik ini. “Temuannya  konkret  sehingga perlu  kita  tindaklanjuti,”  katanya.  Dia mengkahawatirkan, bila kita tidak memiliki strategi yang komprehensif dalam  mengelola dana ini, maka tujuan pendidikan tidak akan tercapai. 

“Karenanya, perlu  inisiasi satu strategi untuk mengawasi hal ini secara keseluruhan, ” tuturnya. Kedelapan poin aksi bersama itu, didasarkan pada hasil pemetaan risiko dan permasalahan tim korsup pendidikan.

Permasalahan dana pendidikan berakar lemahnya  pengendalian internal, lemahnya sistem  administrasi, lemahnya  kontrol  publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumberdaya untuk pengawasan dana pendidikan. (nar)

Berita Lainnya

Terkini