![]() |
KPK cegah korupsi dana pendidikan @2014 |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam kementerian dan lembaga (K/L) menyepakati aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan tahun 2015. Enam K/L itu antara lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hadir Komisioner KPK Abraham Samad dan Zulkarnain, Mendikbud Anies R. Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, Irjen Kementerian Agama M Jasin, Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso, Irjen Kemenkeu Sonny Loho, serta Plt. Kepala BPKP Meidyah Indreswari.
Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan, berdasarkan evaluasi kegiatan tahun ini, rencana aksi kegiatan Tim Korsupdik tahun 2015 perlu diangkat ke level tertinggi instansi. “Sebelumnya, ini hanya disepakati di level inspektur Jenderal,” katanya dalam keterangan resminya diterima KabarNusa.com, Sanin 15 Desember 2014..
Tahun ini, seiring perubahan struktur kementerian/lembaga, tim mengikutsertakan Kementerian Ristek dan Dikti untuk kegiatan tahun depan. “Kami berharap komitmen pelaksanaan aksi bersama ini dari seluruh kementerian,” imbuhnya.
Delapan poin aksi ditandatangani tujuh pemimpin kementerian/lembaga itu, yakni menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada Kementerian pengelola dana Pendidikan.
Selain itu, melakukan program pencegahan korupsi di Kementerian pengelola dana pendidikan dan di daerah, meningkatkan kompetensi audit Inspektorat Daerah dalam mengawasi dana Pendidikan. Serta Menyempurnakan dan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan nasional pada masing-masing Kementerian pengelola dana Pendidikan.
Mendikbud Anies Baswedan mengapresiasi langkah korsupdik ini. “Temuannya konkret sehingga perlu kita tindaklanjuti,” katanya. Dia mengkahawatirkan, bila kita tidak memiliki strategi yang komprehensif dalam mengelola dana ini, maka tujuan pendidikan tidak akan tercapai.
“Karenanya, perlu inisiasi satu strategi untuk mengawasi hal ini secara keseluruhan, ” tuturnya. Kedelapan poin aksi bersama itu, didasarkan pada hasil pemetaan risiko dan permasalahan tim korsup pendidikan.
Permasalahan dana pendidikan berakar lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumberdaya untuk pengawasan dana pendidikan. (nar)