Kabarnusa.com – Ketua Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap pembahasan revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada tidak sampai mengganggu masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, khususnya Pilkada Buleleng 2017.
Meski pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus berupaya untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor. 8 tahun 2015, namun dengan masih belum kelarnya proses revisi UU No. 8/ 2015 dikhawatirkan akan benar-benar mengganggu masa tahapan pemilu.
Dengan kelarnya pembahasan revisi UU No. 8/2015, maka KPU selaku penyelenggara pemilu didaerah memiliki payung hukum untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.
“Walaupun kami bekerja sesuai hirarki pusat, namun sebagai harapan tentu pembahasan revisi tidak molor lagi,” katanya kepada wartawan Minggu 29 Mei 2016.
Dengan begitu, pihaknya bisa langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dia mengungkapkan, sebagai antisipasi dengan molornya revisi UU No.8/2015, dengan sudah dekatnya masa tahapan pilkada, KPUD Bali akan tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 3/2016.
“Jika sampai tahapan belum juga kelar, maka acuan kami masih pada peraturan lama. Tentu harapan kami, kalaupun nanti ada revisi, harapannya tidak terlalu signifikan, dan perubahan tidak ditengah proses,” imbuh mantan aktivis GMNI itu.
Dengan demikian, proses sosialisasi juga bisa disampaikan KPU ke masyarakat.
Menurutnya, dengan masih alotnya soal status cuti dan mundur bagi anggota Dewan/TNI/Polri/ PNS, maka dengan belum adanya keputusan hasil revisi, kata Raka Sandi, pihaknya masih akan mengacu pada peraturan lama. (kto)