Jakarta– Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan apresiasi atas Daftar Inventaris Masalah (DIM) gerak cepatnya dalam sempurnakan menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tidak terlepas dari upaya bersama berbagai pihak yang terlibat.
“Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari dilansir dari siaran pers, Sabtu (12/2/2022).
Total DIM yang telah rampung disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.
KSP Jaring Aspirasi Warga Wadas soal Pembangunan Bendungan Bener dan Tambang Andesit
DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2/2022) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.
“Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari lalu. Namun DIM pemerintah sudah rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Ini merupakan terobosan,” imbuh Jaleswari.
Deputi V menjelaskan bahwa tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dibentuk pada April tahun lalu oleh Kantor Staf Presiden (KSP) telah melakukan 6 kali konsinyering bersama masyarakat sipil dan akademisi, Kementerian/Lembaga, Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan seterusnya.
KSP: Pemerintah Perkuat Faskes Hadapi Kenaikan Kasus Covid