KSP menghimbau masyarakat untuk membeli minyak sesuai keperluan dan tidak perlu berlebihan karena hanya akan memperburuk situasi.
“Kebijakan tersebut sudah mulai terlihat efektivitasnya, meskipun belum optimal seperti yang diharapkan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di berbagai kemasan di pasar tradisional maupun di ritel modern pada 1 Februari 2022.
Inflasi Bulanan Satu Persen Lebih, TPID Diminta Jaga Stok Telur hingga Minyak Goreng
Untuk minyak goreng curah ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
“KSP terus melakukan monitoring termasuk di dalamnya mengevaluasi efektivitas kebijakan yang diambil,” tutupnya. ***