Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti yang Diambil dari Rumah Margriet

23 Juni 2015, 22:14 WIB

Kabarnusa.com – Kuasa hukum tersangka penelantaran anak Margriet (60) Jeffry Kam mempertanyakan barang bukti apa saja yang diambil petugas di rumah ibu angkat Angeline itu di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, Bali.

Selama polisi melakukan penyidikan atas terbunuhnya Angeline pada 10 Juni 2015, rumah Margriet sudah kesekian kalinya didatangi petugas yang melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.

Meski telah banyak barang bukti yang diambil oleh penyidik, Puslabfor hingga Tim Inafis Mabes Polri, pihaknya tidak mengetahui persis apa saja jenis dan jumlahnya.

Justru Yang dia ketahui dari pemberitaan media bahwa penyidik telah mengambil barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP).

Hanya saja, keterangan siapa yang menjadi dasar dalam olah TKP dan apa saja temuannya tidak pernah disampaikan

“Itu yang menjadi pertanyaan kita apa saja sih yang ditemukan, kaitan apa dengan keterangan ibu Margeit sebagai saksi,” ucapnya di Mapolda Bali Selasa (23/6/2015).

Ia mencontohkan, soal temuan bercak darah di kamar rumah ibu Margriet juga diambil dalam kaitan apa juga tidak diketahuinya.

Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui semua barang bukti apa saja diambil petugas di rumah Margiet

“Kapan diambil kami blm tahu dan dalam kaitan apa, tidak pernah disampaikan,” tegasnya lagi.

Kendati begitu, pihaknya berusaha tetap kooperatif siap memberikan semua keterangan yang dibutuhkan.

BagaimanpPihaknya menaruh harapan agar polisi tetap bekerja lempeng lurus sesuai dengan kewenangannya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini