Kuasa Hukum Pertanyakan Pengabaian Alat Bukti, Kasus Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar Dinilai Janggal

Siti Sapurah menegaskan pihak pemohon menyerahkan lebih dari 30 alat bukti kepada penyidik Polresta Denpasar, baik diserahkan secara langsung maupun melalui kepolisian resor.

29 Oktober 2026, 10:07 WIB

Denpasar -Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Siti Sapurah, S.H. (Ipung), menyayangkan langkah penyidik yang tidak mempertimbangkan puluhan alat bukti pendukung dalam penanganan kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang menjerat klien mereka, KC.

Kekecewaan tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Menurut Siti Sapurah, pihak pemohon telah menyerahkan lebih dari 30 alat bukti kepada penyidik Polresta Denpasar, baik diserahkan secara langsung maupun melalui kepolisian resor.

 

Siti Sapurah membeberkan beberapa dokumen penting yang tidak dimasukkan sebagai alat bukti oleh penyidik, di antaranya:

Pertama, Surat Keterangan SOP Rumah Sakit Prima Medika: Keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan bahwa penunjukan KC sebagai penjamin telah sesuai dengan prosedur karena yang bersangkutan sudah berusia di atas 21 tahun.  

Kedua, Surat Keterangan Lahir: Dokumen yang membuktikan bahwa KC merupakan ibu kandung dari anak yang lahir di Rumah Sakit Prima Medika pada 14 Februari 2026.  

Ketiga, Surat Kuasa Pengurusan Akta: Surat permohonan dari pihak pelapor kepada KC untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Dukcapil Kota Denpasar.  

Keempat, Surat Keterangan Desa: Surat dari kantor desa yang menyatakan bahwa anak tersebut dilahirkan oleh ibu bernama Karina Candra dan suami bernama Renner Sugiataliman.  

Lebih lanjut, ia menyoroti kejanggalan mengapa pihak rumah sakit menyatakan tindakan penjaminan tersebut tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), mengingat usia KC yang memenuhi syarat.

Selain itu, ia juga menghadirkan saksi fakta, Nadia Putri Septiyari, untuk memperkuat pembuktian mengenai alur dokumen dan surat-menyurat yang selama ini dikelola oleh kantor hukum mereka.  

Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta objektif ini secara menyeluruh demi keadilan bagi klien mereka yang berstatus sebagai tersangka.

Namun, alat bukti pembanding yang dinilai sangat kuat dan spesifik tersebut diduga diabaikan dan tidak dilampirkan oleh pihak termohon saat agenda pembuktian surat di persidangan.

Ia menegaskan pihak pemohon tidak berniat melakukan intervensi maupun menuntut belas kasihan dalam proses peradilan ini.

Pihaknya semata-mata mendorong agar penegakan hukum berjalan di atas aturan yang berlaku, khususnya terkait keabsahan dokumen legal mengenai asal-usul seseorang.

Siti Sapurah kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan tersebut menegaskan hanya akta kelahiran yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh instansi terkait yang sah dan mutlak untuk membuktikan asal-usul seseorang.

“Semoga pemahaman hukum kami sama dengan hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Saya tidak ingin belas kasihan, tidak. Secara hukum ada tegas dikatakan bahwa hanya akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi terkait yang sah menjadi bukti asal-usul seseorang.

Dalam perkara ini, dokumen itu tidak ada. Semoga kita memiliki pandangan hukum yang sama terhadap hal yang dinilai tidak benar oleh pemohon saat menjawab replik kami,” tegas Siti Sapurah.***

Berita Lainnya

Terkini