Langgar Batas Tarif, Kemenhub Tegur 8 Maskapai

27 Desember 2013, 04:00 WIB

garuda

Kabarnusa.com, Jakarta – Dinilai melanggar batas tarif yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat teguran kepada delapan maskapai dalam negeri.

Ironisnya, salah satu maskapai yang disemprit Kemenhub adalah maskapai plat merah PT Garuda Indonesia Tbk.

Selain Garuda, yang mendapat teguran adalah PT Citilink Indonesia, PT Indonesia Air Asia, PT Mandala Airlines, PT Asi Pudjiastutu Aviation (Susi Air), PT Indonesia Transport, PT Transnusa Aviation Mandiri, dan Kalstar Aviation.

“Penetapan harga di maskapai mereka melebihi aturan yang ditetapkan. Ada tarif, fee, dan juga asuransi,” tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan baru-baru ini.

Dia menjelaskan, jika sampai tiga kali pelanggaran dan terus berulang di rute yang sama, pihak Kemenhub dapat mencabut izin penerbangan di rute bersangkutan.

Diketahui, Kemenhub menemukan beberapa pelanggaran setelah melakukan pengawasan di beberapa bandara.

Salah satunya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar (30 Oktober-1 November 2013). ada pelanggaran aturan tarif oleh Garuda Indonesia pada rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika.

Selain itu, Mandala Airlines dan Indonesia AirAsia juga menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan.

Selain itu, temuan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (16-18 September 2013). Kemenhub mendapati Mandala Airlines menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa “service fee”.

Rinciannya terdiri atas biaya “booking” sebesar Rp25 ribu dan biaya bagasi Rp 40ribu per penumpang (yang dibebankan kepada penumpang yang membawa bagasi maupun tidak), baik melalui reservasi online, pembayaran lewat ATM, serta ticketing counter. (des)

Artikel Lainnya

Terkini