Lawan Industri Rokok, Tokoh Bangsa Suarakan Selamatkan Generasi Muda RI

27 April 2016, 05:00 WIB

Kabarnusa.com – Para tokoh bangsa lintas bidang berkumpul di Griya Jenggala,  Jakarta guna menyatukan  suara  demi  menyelamatkan generasi muda dari serbuan zat adiktif industri rokok.

Melihat  kondisi  Indonesia  yang  terancam kerugian besar akibat serbuan  produk adiktif mematikan, rokok.

Ditengah ancaman, justru muncul berbagai kebijakan yang justru mendukung peningkatan produksi dan konsumsi produk tersebut, mengantar anak-anak Indonesia menjemput kematiannya sendiri.

Indonesia menghadapi Dividen-Demografi tahun 2015-2045 yang melahirkan generasi muda untuk mengemban tugas mulia, mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang Indonesia Raya  yang  bebas  dari  keterbelakangan  di  tahun  2045. 

Untuk mencapai cita-cita  tersebut, syarat  mutlak adalah peningkatan  kualitas  generasi muda dengan kemampuan intelektualitas  dan  kecerdasan  tinggi dibalut kesehatan jasmani dan rohani  yang  prima. 

Kementerian  Perindustrian  justru  menerbitkan  Peraturan Menteri Perindustrian  Nomor  63/M-IND/PER/8/2015  tentang  Roadmap  (Peta  Jalan)  Industri  Hasil Tembakau  (IHT)  Tahun  2015-2020  yang  mendorong  produksi  rokok  sebesar  398,6  milyar batang rokok (2015) sampai 524,2 milyar batang rokok (2020).

artinya, rata-rata setiap orang termasuk anak-anak dan wanita dari 271 juta penduduk (perkiraan jumlah penduduk Indonesia  tahun  2020  oleh  Bappenas)  memegang  sekitar  1934  batang  rokok  di  tahun tersebut.

Penyelamatan generasi muda dari ancaman  nikotin pada  usia  muda  ini punya  dua  tujuan.

Pertama menyelamatkan mereka dari ancaman narkoba di dewasa nanti.

“Kedua menyiapkan mereka menjadi  generasi  tangguh,  memimpin  Indonesia  pada  tahun  2045, Pada  usia matang kepala empat yang berasal dari generasi 2016 ini,” ungkap Prof. Dr. Emil  Salim, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden 2010 – 2014 dalam rilis diterima Kabarnusa.com Selasa 26 April 2016

Doktor  Ilmu  Komunikasi sekaligus  penggiat  perlindungan anak, Dr. Nina Mutmainnah Armando mengungkapkan, Indonesia adalah negeri yang tidak  kunjung belajar  dari  negara-negara  lain  yang  telah  jauh  lebih  maju  dalam  melindungi warganya.

Bagaimana negara lain mengatur  soal  pembatasan  produksi  rokok  atau  melarang  iklan  dan promosi serta sponsorship rokok.

“Para pembuat kebijakan di negeri ini seperti tertutup mata hatinya  untuk  melihat  betapa  besar  keburukan  yang  diciptakan  oleh  rokok  terhadap  kaum muda,” paparnya.

Karenanya, Komnas  Pengendalian  Tembakau  memprakarsai  pertemuan  tokoh  dari lintas bidang untuk mendorong adanya Seruan Tokoh berikut ini.

Pertama mnolak  rencana  Pembahasan  RUU  Pertembakauan  di  DPR-RI  dan mendorong  Presiden  Joko  Widodo  untuk  tidak  mengeluarkan  Surat  Presiden  atau Perintah  penugasan  kepada  menteriterkait  untuk  mewakili  pemerintah  dalam pembahasan RUU Pertembakauan bersama DPR

Kedua, Mendukung  Pemerintah  Indonesia  melalui  Presiden  Joko  Widodo  untuk  melakukan aksesi    Framework  Convention  on  Tobacco  Control  (FCTC)  dan  mengadopsinya  ke dalam hukum nasional, untuk memperkuat UU Kesehatan dan PP No. 109/2012.

Ketiga,  Menggugat  Menteri  Perindustrian  agar  mencabut  Peraturan  Menteri Perindustrian Nomor  63/M-IND/PER/8/2015  tentang  Roadmap  (Peta  Jalan)  Industri  Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2015-2020.

Keempat, mndukung Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2015-2019” dan Sasaran Pembangunan  Kesehatan  yang  tercantum  dalam  Rencana  Strategis Kementerian Kesehatan  2015-2019  untuk  menurunkan  prevalensi  merokok  penduduk  usia  lebih kurang atau sama dengan 18 tahun.

Kelima, mendukung  kebijakan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di  lingkungan  sekolah  dan  mengajak  semua  kelompok  masyarakat  ikut  aktif mewujudkannya.

“Upaya pengendalian tembakau di Indonesia tidak akan maju-maju  kalau tidak  juga  dibuat regulasi yang kuat untuk mengaturnya. Karena itu, kita harus mendukung pemerintah untuk mengaksesi  FCTC  agar  rakyat  Indonesia  terlindungi  dari  bahaya  rokok,”  tegas  Arifin Panigoro, Anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau.

Acara  ditutup  dengan  seremonial  penandatanganan  Seruan  Tokoh.  Sekitar  70 orang/organisasi  telah  ikut  memberikan  dukungan  dan  petisi  dalam  gerakan  ini. 

Tokoh-tokoh  berikut  ikut  hadir  secara  langsung  untuk  ikut  tanda  tangan; Prof  Dr  Emil  Salim,  dr Nafsiah  Mboi,  MPH,  Imam  Prasodjo,  HS  Dillon,  Todung  Mulya  Lubis,  Tuti  Roesdiono, Hasbulla Thabrany, Anangga Roesdiono, Svia Alisjahbana, Mia Hanafia, Arifin Panigoro, Nina Armando,  Widyastuti  Soerojo,  Assyikin  Hanafia,  Syahlina  Juhal,  Inti Soebagyo,  dr merlinda, Seto Mulyadi, dan Dewi Motik. (gek)

Berita Lainnya

Terkini