Kabarnusa.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil sebagai model baru, yang dapat mensinergikan sudut pandang pemerintah dan masyarakat terkait desa.
Selama ini LSM, NGO dan Pemerintah berjalan sendiri-sendiri. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk, untuk menjembatani mis komunikasi dan mis persepsi antara masyarakat dan pemerintah.
“Masing-masing memang punya maqom sendiri-sendiri, namun ini harus bisa bersinergi,” kata Menteri Desa Pembagunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta Senin (14/3/2016).
Diakui Menteri Marwan, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengimplementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sangat dibutuhkan, mengingat desa memiliki permasalahan yang begitu kompleks.
Kata dia, Keterlibatan masyarakat sipil diharapkan mampu mengakomodasi seluruh aspirasi desa.
Diperkirakan ada 300 LSM dan NGO sudah bermitra dengan kementrian, sekaligus sebagai teman sharing tentang desa.
Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa ini, pemerintah tidak bisa sendirian, maka harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Sekarang, saya juga sedang menggagas dengan beberapa Ormas (Organisasi Kemasyarakatan),” imbuhnya.
Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi, menjelaskan, secara birokrasi, Pokja Masyarakat Sipil adalah lembaga eksternal kementerian.
Lembaga ini berfungsi untuk memberikan masukan terkait implementasi kebijakan, hingga evaluasi kebijakan kementerian.
“Ini nanti eksekutornya dari Dirjen PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Dirjen PKP (Pembangunan Kawasan Pedesaan),” ujarnya.
Dibentuknya Pokja tersbeut telah melalui proses panjang, dengan melakukan berbagai pertemuan dengan ratusan LSM dan NGO.
Terakhir, pertemuan tersebut melahirkan 9 konsensus, yakni penataan agraria dan tata ruang desa, pemeliharaan ekologi dan lingkungan, penguatan desa adat, penguatan peran perempuan desa, lumbung ekonomi desa, pelayanan publik serta penguatan demokratisasi desa.
“Dibentuknya Pokja tersebut tidak akan membungkam, NGO dan LSM yang tergabung akan kita biarkan untuk tetap bersuara kritis, karena memang Maqomnya di situ,” ujarnya.
Kemendesa akan berikan dukungan penuh kepada Pokja, agar bisa melakukan tugasnya dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang diperbolehkan.
Ketua Pokja Masyarakat Sipil Idham Arsyad, mengatakan, personil Pokja terdiri dari aktivis yang mempunyai concern dan pengalaman dalam praktik pengembangan desa.
Mereka terdiri dari aktivis agraria, lingkungan, aktivis perempuan, adat, dan pelaku pemberdaya masyarakat lainnya.
“Selain memiliki keahlian pembangunan dan pemberdayaan desa, anggota Pokja ini juga mempunyai jaringan kerja yang luas sampai ke desa-desa,” ungkapnya. (kto)