Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Lima POJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.
Otoritas Jasa Keuangan pada 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK. Pertama POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB,” tutur Anto dalam siaran pers, Jumat 24 April 2020.
POJK COVID-19 IKNB ini memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain seperti: Batas waktu penyampaian laporan berkala, plaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
Kedua, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.
POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.
“Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS,” tuturnya.
Ketiga, POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Dikjelaskan, POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik. Sehingga, pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Secara umum teknis Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik adalah sebagai berikut :
Keempat, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Kelima, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
“POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus COVID-19,” ungkapnya.
Kewenangan OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau Menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.
Kemudian, printah Tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK.
“Kewajiban kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana tindak,” imbuhnya. (rhm)