Ilustrasi tes darah untuk mengetahui pasien terinfeksi virus corona (coronavirus) atau tidak. (Shutterstock) |
Jakarta- Perusahana pers atau media diminta memperhatikan kesehatan dan keselamatan jurnalis saat meliput isu kasus virus corona atau Covid-19.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani mengungkapkan, Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
“Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tandas Asnil dalam siaran pers, Senin (2/3/2020).
Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Karenanya, AJI menyerukan agar perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
“Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal,” katanya mengingatkan.
Selain itu, media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
“Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,” sambungnya.
Pada bagian akhir AJI meminta pemerintah memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19. (riz)