Kabarnusa.com – Meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Denpasar memutuskan Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Denpasar, AAN Rai Iswara tidak terbukti bersalah menggiring PNS untuk mendukung calon incumbent di Pilkada namun dirinya tetap dilaporkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjagat) Provinsi Bali.
Made Arjaya tak lain kandidat calon wakil wali kota, melaporkan Iswara yang langsung diterima Kepala Baperjagat yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Cokorda Ngurah Pemayun, Senin (10/8/2015).
Arjaya yang kabarnya, akan menggantikan Ketut Suwandhi setelah mundur dalam pencalonan Wali KOta Denpasar, membawa barang bukti berupa rekaman pantun politik Rai Iswara dan surat keputusan Panwaslu Kota Denpasar yang menyatakan Rai Iswara tak bersalah.
“Sudah saya laporkan, ke Baperjagat, saya menilai keputusan Panwaslu Kota Denpasar aneh,” kata Arjaya dihubungi wartawan, Senin (10/8/2015).
Sebelumnya, Panwaslu Kota Denpasar memutuskan Rai Iswara tak bersalah karena pantun politik yang disinyalir menggalang dukungan untuk calon incumbent Rai Mantra-Jaya Negara dilakukan pada saat pasangan yang diusung PDIP itu, belum ditetapkan KPUD Kota Denpasar dengan mengacu
Peraturan KPU yang mengatur tahapan pilkada. Kata Arjaya, Rai Iswara seharusnya dijerat UU Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur larangan PNS terlibat dalam politik praktis.
Bahkan, dia menilai, keputusan Panwaslu setempat berpihak pada kekuatan penguasa sehingga tidak independen lagi.
Keputusan Panwaslu Denpasar menjadi preseden buruk bagi keharusan netralitas PNS dalam pemilu di semua tingkatan.
Kata dia, keputusan Panwaslu itu bisa dimaknai, sepanjang pasangan calon belum ditetapkan KPU maka PNS bisa melakukan kampanye atau kegiatan lainnya untuk mensosialisasikan calon incumbent pada Pilkada mendatang.
Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi dari Rai Iswara, terkait laporan Arjaya yang politikus PDIP dan mantan anggota DPRD Bali. (rhm)