GNPA diperkuat Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 63/HUK/1997 tentang penggunaan Logo Perlindungan Anak. kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Dapertemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.
Selanjutnya, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 9/HUK/1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan TIM Asistensi LPA yang membantu seluruh kegiatan kegiatan LPA.
Kedua Surat Keputusan Menteri Sosial RI inilah selanjutnya menjadi cikal bakal atau dasar terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak baik di Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Refleksi HTTS, Kak Seto Ajak Wujudkan Lingkungan Tumbuh Kembang Anak Bebas Bahaya Rokok
Tanggal 26 -27 Oktober 1998 digelar Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) I untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF, dihadiri 150 stakeholder yang terdiri dari 6 unsur.
Pertemuan menghasilkan 11 orang pengurus periode 1998 – 2002 dengan Ketua Umum Seto Mulyadi dangan Sekretaris Jendral Nafsiah Mboi. Tahun 1999, pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) organisasi didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, SH Nomor 6 Tanggal 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.
Selanjutnya, 23 – 25 Oktober 2002 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) II untuk memilih pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) UNICEF dan dihadiri 155 stakeholder yang terdiri dari 12 unsur (termasuk unsur anak dan peninjau).
Pelarangan Iklan Rokok Luar Ruang Dicabut, LPA Bali Pertanyakan Komitmen Kepala Daerah
Pertemuan ini menghasilkan 11 orang Pengurus periode 2002 – 2006 dengan Ketua DR. Seto Mulyadi dengan Sekretaris Jendral Erwin Pardede. Kemudian pada Tahun 2006 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) III untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak).
Pertemuan ini menghasilkan pengurus periode 2006 – 2010 dengan Ketua Umum DR. Seto Mulyadi atau Kak Seto dengan Sekretaris Jendral Arist Merdeka Sirait (AMS).
Dalam perjalanannya kemudian, terbentuk Pengurus Periode 2010 – 2014 dengan Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jendral Samsul Ridwan. Tanggal 23 – 25 Nopember 2015 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) V di Kota Batu Provinsi Jawa Timur.
Duta Global Urvashi Rautela Kampanyekan Penanganan Segera Anak dengan Bibir Sumbing dari Bali
Ditambahkan Iip Safrudin, kelahiran LPAI kala itu juga tidak lepas dari friksi hingga ketidakpercayaan pengurus LPAI di daerah atas dengan gaya dan kepemimpinan AMS.
Hingga akhirnya pengurus Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak LPA pada bulan 29-30 April 2012 mencabut mandat yang diberikan kepadsa AMS.
Pada kesempatan sama, Sekjen LPAI Titik Suhariyati menjelaskan, sejak perubahan nama dari Komnas Anak atau PA menjadi LPAI pada tahun 2016 yang diputuskan dalam Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak LPA maka, nama LPAI sudah resmi dipakai dan sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM sehingga memiliki legalitas.
‘Groundbreaking’ RSIA Puri Bunda Singaraja, Tingkatkan Kesehatan Bayi-Anak hingga Reproduksi Wanita
“Ini, juga sebagai jawaban aatau klarifikasi bahwa LPAI tidak tersangkut atau kaitannya dengan pelaporan Macita anak terhadap AMS di Polda Jatim,” tegas Titik Suhariyati diamini Kak Seto.
Kemudian, pengurus LPA dari berbagai daerah meminta Kak Seto yang waktu itu sebagai Ketua Dewan Pembina, Komnas Perlindungan Anak waktu itu turun gunung dan akhirnya memimpin LPA hingga saat ini.
Atas informasi yang berkembang yang masih mengkaitkan LPAI dengan Komnas PA, temasuk meminta LPAI ikut bertanggungjawab dengan adanya pelaporan terhadap AMS, Titik Suhariyati menegaskan, tidak ada kaitan sama sekali dengan aktivitas AMS dengan lembaga Komnas PA.
Senator LaNyalla Ingatkan Tanggungjawab Negara terhadap Nasib Anak Yatim
Dari masukan berbagai pengurus LPAI daerah lainnya termasuk dari Wakil Ketua Bidang Hukum LPAI Syamsul Ridwan , meminta agar diambil langkah tegas, sesuai aturan hukum berlaku terhadap segala hal yang menyangkut penggunaan logo hingga pengkaitan secara kelembagaan LPAI dan Komnas PA.
Disampaikan juga, nama dan bentuk organisasi berdasarkan akte notaris dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham RI adalah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), bukan dengan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak.
“Untuk tambahan informasi yang juga kami pandang sangat krusial bahwa LPAI telah mendapatkan pengesahan logo/hak merk organisasi yang telah kami daftarkan sejak tahun 2017 lalu dan akhirnya dikeluarkan sertifikat hak merk dari Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2020,” imbuh Titik Suhariyati.***