LPS Siapkan Infrastruktur IT dan Model Pendanaan Berbasis Risiko untuk Program Penjaminan Polis

Ferdinan menjelaskan, berbeda dengan penjaminan simpanan perbankan pada masa lalu yang otomatis mengikutsertakan seluruh bank, kepesertaan dalam program penjaminan polis asuransi diatur secara wajib namun dengan memenuhi persyaratan tertentu.

15 Oktober 2026, 13:05 WIB

Badung — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mematangkan berbagai persiapan krusial menjelang implementasi penuh program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai aktif pada 2026.

Persiapan ini mencakup penataan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP), penguatan infrastruktur teknologi informasi (IT), kesiapan sumber daya manusia (SDM), hingga sistem pendaftaran secara elektronik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan Dwikoraja Purba, dalam acara temu media (media gathering) yang digelar LPS di Jimbaran Bay, Badung, Bali, Rabu (15/10/2026).

Ferdinan menjelaskan, berbeda dengan penjaminan simpanan perbankan pada masa lalu yang otomatis mengikutsertakan seluruh bank, kepesertaan dalam program penjaminan polis asuransi diatur secara wajib namun dengan memenuhi persyaratan tertentu.

“Di dalam undang-undang sudah diatur bahwa kepesertaan itu bagi perusahaan asuransi, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa, baik konvensional maupun syariah, itu wajib, namun dengan memenuhi persyaratan tertentu,” ujar Ferdinan di Jimbaran Bay, Badung, Bali, Rabu (15/10/2026).

Ia merinci, pada 2026 fokus utama LPS tertuju pada penyempurnaan regulasi turunan berupa PP, penyiapan infrastruktur IT, serta SDM. Guna mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi pemenuhan persyaratan, LPS merancang sistem pendaftaran berbasis online atau digital.

“Kita sedang membangun infrastruktur IT itu agar bisa dilakukan secara online, sehingga nanti untuk bisa melakukan verifikasi terhadap pemenuhan-pemenuhan persyaratan tentu akan lebih mudah kalau proses pendaftaran itu dilakukan dengan satu aplikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferdinan memaparkan  setelah program penjaminan polis diaktivasi, LPS juga telah menyiapkan sejumlah program strategis jangka panjang, salah satunya terkait model pendanaan (funding model).

Pada tahap awal aktivasi, LPS masih akan menerapkan model flat rate yang berlaku sama bagi seluruh perusahaan asuransi seperti halnya perbankan. Namun, selambat-lambatnya lima tahun sejak diaktivasi, LPS berencana mengalihkan model pendanaan tersebut menggunakan differential premium rate.

Melalui skema berbasis risiko (risk-based) ini, perusahaan asuransi yang memiliki manajemen risiko (risk management) yang lebih baik akan dikenakan premi yang lebih rendah atau proporsional dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki profil risiko lebih tinggi.

“Ini memang praktik terbaik (best practice) di dunia penjaminan, supaya lebih fair terhadap industri dan sekaligus juga meng-encourage manajemen risiko yang baik yang perlu dilakukan oleh masing-masing perusahaan peserta asuransi,” pungkas Ferdinan.***

Berita Lainnya

Terkini