Pada kesempatan itu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret ini, banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan.
“Laporan sudah kita serahkan ke Menko Polhukam,” ungkap Edwin Partogi menambahkan.
Harapannya, Menko Polhukam dapat membantu mendorong proses hukumnya berjalan.
25 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI
“Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” imbuhnya.
Lanjut dia, dengan supervisi dari Mabes Polri, publik khususnya para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan.
“Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” demikian Edwin Partogi. ***