Tiga orang lebih menggunakan benda tumpul saat turun dari mobil. Awal tahun lalu, tepatnya Februari 2021, Ketua Umum KNPI Haris Pertama juga sempat mengungkapkan dirinya merasa diteror oleh orang tak dikenal, setelah yang bersangkutan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Ketika itu LPSK mempersilakan Haris untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kemudian, penganiayaan terhadap Haris terjadi, tepat sehari sebelum dia menjadi saksi di PN Jakarta Pusat untuk kasus ujaran kebencian.
Perbudakan Modern Marak, LPSK: Restitusi Korban Tindak Pidana Capai Rp11,7 Miliar
“Kita serahkan ke pihak berwajib untuk mengungkap pelaku dan motif dari penganiayaan yang menimpa Haris, apakah terkait dengan rencana dia untuk memberikan kesaksian atau tidak,” kata Edwin Partogi.
Pihaknya membuka pintu bagi Haris sebagai korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sebagai korban (penganiayaan), Haris mempunyai hak untuk mengajukan perlindugan ke LPSK.
LPSK Pulihkan Hak 3.692 Korban Pelanggaran HAM Berat, Bukti Negara Hadir