Sebelumnya, LPSK mengalami kendala untuk memastikan korban tindak pidana benar-benar menerima pemberian restitusi dari pelaku dikarenakan kekosongan pengaturan dalam aspek teknis pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
Atas kondisi itu, kata lanjut Hasto, LPSK kemudian bersurat ke Mahkamah Agung RI dan gayung pun bersambut.
MA kemudian mengontak LPSK dan mulai berkoordinasi. LPSK memberikan sejumlah masukan sampai perma ini terbentuk.
LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali
Perma ini sangat memperhatikan masukan dan catatan LPSK yang sebelumnya disampaikan melalui pokja penyusunan perma,” ungkap Hasto Atmojo Suroyo.
Substansi pengaturan restitusi dalam Perma No. 1 Tahun 2022 yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya mekanisme penitipan uang restitusi; adanya banding/kasasi restitusi; pengajuan restitusti oleh korban tidak menghapus haknya untuk mengajukan gugatan perdata; pelaksanaan pemberian restitusi tentang sita harta kekayaan pelaku yang selanjutnya dilelang untuk membayar restitusi; serta tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Substansi dalam Perma No. 1 Tahun 2022 merupakan kebijakan progresif Mahkamah Agung RI yang merangkum semua pengaturan mengenai restitusi/kompensasi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang kemudian dikonkretkan–dibakukan menjadi standar peraturan yang wajib diikuti semua pihak dalam proses peradilan pidana.
Perbudakan Modern Marak, LPSK: Restitusi Korban Tindak Pidana Capai Rp11,7 Miliar