Mahasiwa S2 Dalangi Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Mahasiswi asal Kalbar di Yogyakarta

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satria mengungkapkan bahwa otak pelaku kejadian tersebut adalah B mantan pacar korban yang tidak terima diputus karena korban tidak ingin balikan lagi dengan pelaku B.

26 Desember 2024, 23:05 WIB

Yogyakarta – Polisi menangkap seorang mahasiswa S2 berinisial B yang diduga mendalangi aksi sadis penyiaran air keras terhadap seorang mahasiswa asal Kalimantan Barat (Kalbar) di Yogyakarta.

Selain B, polisi juga meringkus S, yang terlibat penganiayaan berat menggunakan air keras ke tubuh N asal Kalbar, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Yogyakarta.

Kedua tersangka tersebut inisal B (25) asal Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dan S (26) asal Kuningan, Jawa Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/12) di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satria mengungkapkan bahwa otak pelaku kejadian tersebut adalah B mantan pacar korban yang tidak terima diputus karena korban tidak ingin balikan lagi dengan pelaku B.

B merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan swasta di Yogyakarta.

“Mereka (B dan N) sama-sama dari Kalimantan Barat kuliah disini dan berpacaran sejak tahun 2021. Kemudian pada bulan Agustus 2024 mereka berpisah dengan alasan mereka masing-masing akhirnya si korban menyatakan putus,” kata Probo kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

“Karena tak terima, si B masih berusaha untuk datang ke kostnya korban meminta untuk balikan.

“Namun korban tetap tidak mau, akhirnya ada ancaman dari pelaku (B) yang intinya ‘kalau mereka tidak bersatu, satu sakit ya sakit semua’,” tandasnya.

Singkatnya, pada 12 Desember 2024 tersangka B memposting tulisan di laman facebooknya dengan postingan bahwa membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja.

“Nah kemudian selang beberapa jam ditanggapi tersangka S yang menanggapi ‘pekerjaannya apa’, dilanjutkan komunikasinya lewat WA.

Disini baru dijelaskan si B ini membuat cerita seolah-olah dia (B) ini seorang perempuan bernama Shen Lung dikhianati suaminya karena pelakor.

“Dalam komunikasi mereka sejak 12 Desember itu disepakati untuk melukai korban,” terang Probo.

Sebelum melakukan eksekusi, tersangka S meminta uang tebusan Rp 7 juta dan disanggupi oleh tersangka B.

Namun, si B meminta akan memberikan uang itu setelah dilakukan eksekusi terhadap korban. Alhasil, tersangka S sebagai eksekutor menyanggupi lalu meminta uang operasional dulu.

“Untuk teknis operasionalnya, si B ini tetap menutupi jati dirinya (tidak mau ketemu langsung), jadi uang yang diberikan dia COD disuatu tempat, uang itu dibungkus plastik kemudian diambil oleh eksekutor sebanyak 6 kali kurang lebih jumlahnya 1.600.000 termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojol (untuk pelaku),” ungkapnya.

Setelah mendapatkan biaya operasional dari B, tersangka S inisiatif membeli satu liter air keras di salah satu toko kimia kawasan Malioboro.

Setelah menerima uang operasional yang diberikan ber tahap hingga Rp 1,6 juta, tersangka S pergi ke salah satu toko kimia di Malioboro. Satu liter menggunakan gelas jumbo plastik (double).

“Tapi waktu dia memindahkan air keras ke gelas jumbo itu tangannya kena tetesan air keras (ditangannya melepuh),” jelas Probo sembari menyatakan, tersangka sudah mempersiapkan (air keras) sebelum survei ke lokasi korban.

Setelah mendapatkan air keras, tersangka S langsung survei menuju lokasi korban namun gagal tiga kali survei lantaran korban tidak sedang berada di kediamannya saat itu.

Kemudian pada t 24 Desember jam 15.00 WIB, B menghubungi lewat WA ke si eksekutor (S) bahwa korban ada di kos untuk persiapan ke gereja sekitar pukul 19.00 WIB.

S datang ke lokasi jam 18.30 dan sesampainya didepan pintu kos korban (pintunya agak terbuka), jadi itu pelaku langsung membuka pintu itu dan melihat si korban selesai mandi menggunakan handuk langsung disiramkan air keras yang dibawa dan terkena hampir sekujur tubuh.

“Kemudian korban teriak akhirnya pelaku langsung lari,” sambungnya.

Tersangka S melarikan diri menggunakan sepeda motor kemudian membuang jaket mantelnya, gayung, dsn sisa air keras itu di jembatan UGM (arah Jl A.M Sangaji)

“Pada saat itu pelaku menggunakan sepeda motor kemudian menggunakan jaket ojol dan masker. Setelah pelaku lari, korban ditolong oleh masyarakat,” imbuhnya.

Tim Polresta Yogyakarta langsung mendatangi TKP dan menemui kondisi korban.

” Saat itu korban masih nangis dan masih bisa diajak komunikasi sedikit-sedikit,” jelas Probo Satria.
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan para tersangka.

Saat pemeriksaan awalnya B tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah mendapat data dari handphone pelaku, korban dan teman-temannya korban pada akhirnya bisa mengarah ke tersangka tersebut.

Karena saat kami amankan si B selaku mantan pacar korban ini ternyata membuang salah satu hp miliknya.

“Setelah dilakukan penggeledahan kita menemukan hpnya dan kita temukan komunikasi dia dengan si eksekutor,” terangnya.

S mengaku melakukan aksinya seorang diri. Dan selama di Yogyakarta, tersangka S mengaku merupakan pedagang warung makan (burjo).

Korban masih dirawat secara intensif di RS Sardjito karena mengalami luka parah terutama bagian mata.

“Masih dirawat intensif di rumah sakit karena wajahnya kena, dada, tangan kena air keras apalagi bagian matanya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal berlapis dengan kurungan penjara paling lama 12 tahu.

Karena aksi ini perbuatan yang terencana dan korbannya sangat menderita sehingga diancam pasal berlapis yang pertama pasal 355 jadi penganiayaan berat yang direncanakan.

“Kemudian atau 354 ayat 2 penganiayaan berat atau 353 ayat 2 penganiayaaan yang mengakibatkan luka berat, atau Pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat,” jelas Probo Satria.***

Berita Lainnya

Terkini