Yogyakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah selatan Stasiun Lempuyangan Jumat 9 Mei 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga yang terdampak rencana penataan kawasan (beautifikasi) Stasiun Lempuyangan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dalam sidak tersebut, anggota DPRD Kota Yogyakarta turut didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta.
Saat berdialog dengan warga, terungkap bahwa warga yang mayoritas telah menerima Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2018 dan telah mengajukan permohonan kekancingan (hak atas tanah dari Keraton Yogyakarta) pada tahun yang sama, merasa keberatan dengan rencana penggusuran.
Proses pengajuan kekancingan tersebut terhambat karena belum adanya rekomendasi dari PT KAI. Sebanyak 14 kepala keluarga yang tinggal di atas tanah Sultan Ground dan mengandalkan SKT dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) merasakan dampak terbesar dari rencana ini.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Indaruwanto Eko Cahyono, menjelaskan sidak ini merupakan respons atas audiensi warga sebelumnya terkait prosedur yang dilakukan PT KAI. Ia menekankan bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih berada di bawah Keraton Yogyakarta.
Terkait sengketa kekancingan, Indaruwanto menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi (dawuh) dari Keraton Yogyakarta melalui Gusti Mangkubumi selaku Penghageng Tepas Panitikismo. Upaya pertemuan dengan Gusti Mangkubumi telah dilakukan, dan setelah berhasil bertemu, DPRD akan memanggil pihak PT KAI untuk audiensi lebih lanjut.
Indaruwanto menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kepada siapa kekancingan akan diberikan, sementara PT KAI telah menawarkan kompensasi kepada warga terkait penggusuran.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Candra Akbar Ishmata, menegaskan bahwa PT KAI tidak memiliki dasar untuk melakukan tindakan apapun di lahan sengketa sebelum adanya keputusan terkait kekancingan dari Keraton Yogyakarta. Ia juga meminta agar segala aktivitas PT KAI yang mengatasnamakan Keraton Yogyakarta namun belum memiliki kekancingan dihentikan demi melindungi warga.
Candra mengimbau warga untuk tidak saling mengklaim kepemilikan lahan karena belum ada pihak yang memiliki kekancingan yang sah. Ia menekankan pentingnya penegakan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian masalah ini.
Sambil menunggu keputusan dari Keraton Yogyakarta, DPRD Kota Yogyakarta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta untuk memberikan perlindungan kepada warga jika ada tindakan dari PT KAI yang merugikan. DPRD Kota Yogyakarta menyatakan komitmennya untuk menjadi mediator agar tercapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. ***