Main Ceki, Tiga IRT dan Dua Pria Digaruk Polisi

8 November 2015, 18:52 WIB
ilustrasi/net

Kabarnusa.com- Lantaran kedapatan main judi ceki, tiga ibu
rumah tangga dan dua laki-laki di bekuk jajaran Reskrim Polsek Mendoyo,
Sabtu (7/11) malam.

Alhasil, merekapun terpaksa tinggal
terpisah dengan keluarganya, karena harus menginap di hotel prodeo
dalam waktu lama, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka
yang diamankan polisi diantaranya, Ni Wayan Suw (55), Niluh Ar (38),
dua-duannya asal KelurahanTegalcangkring dan Desak
Nyoman Sup (42), asal Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo,
Jembrana.

Sedangkan dua pria yang ikut diamankan, I
Made Pur (44), asal Desa Pergung dan I Bagus Putu
Gan (55), asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan
Mendoyo, Jembrana.

Mereka bermain judi ceki di rumah Ni Wayan Suw di Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, dengan taruhan rata-rata Rp 5000.

Aksi mereka dengan menggunakan meja kecil beralas karpet plastik dan ditangkap pukul 22.00 wita.

“Dari
penangkapan, kami amankan barang bukti berupa 120 lembar kartu ceki,
empat set kartu ceki yangg belum terpakai, uang Rp. 215.000, satu unit
meja kecil dan satu lembar karpet,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo
AKP Gusti Komang Muliadnyana, Minggu (8/11/2015).

Kini kelima pelaku judi ceki berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(dar)

Berita Lainnya

Terkini