![]() |
Mantan Bupati Klungkung, Dr I Wayan Candra |
KLUNGKUNG – Mantan Bupati Klungkung Dr I Wayan Candra SH (51) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp111,02 Miliar.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) Azman Tanjung dkk menyatakan, politisi PDIP itu secara bersama-sama melakukan korupsi terkait pembebasan tanah untuk pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga Gunaksa Klungkung.
Dia juga dijerat mendapatkan gratifikasi,serta menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp111,02 Miliar. Jaksa Azman membacakan semua dakwaan itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi bersama hakim ad hoc Sumali dan Hartono dalam sidang perdana, Kamis (12/2/2015).
Candra dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar dengan dakwaan merugikan keuangan negara dengan rincian keuangan negara Rp9 miliar lebih untuk pengadaan tanah. Tidak hanya itu, dia mendapat grafitasi senilai Rp42 miliar lebih, serta menyembunyikan harta/ uang hasil korupusi senilai Rp60,02 miliar lebih, sehingga totalnya Rp111,02 miliar lebih.
Jaksa menggunakan sejumlah pasal, yakni kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. Selain itu, perbuatan Candra dijunctokan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dan orang lain secara bersama-sama.
Juga, Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan sehingga orang lain mendapatkan keuntungan. Kedua, pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 atas perbuatan gratifikasi.
Ketiga pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP atau pasal 4 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP yakni atas perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi.
“Perbuatan terdakwa I Wayan Candra berawal pada 22 Mei 2006 ketika menjabat Bupati Klungkung dan menerbitkan Keputusan Bupati Klungkung No 183 Tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Klungkung Daratan berlokasi di bekas galian C Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 50 hektare,” ujar jaksa Azman.
Selain itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 30 April 2008, terdakwa mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1,76 miliar.
Namun selama kurun waktu 2003–2013 telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp60,02 miliar.
Kata jaksa, terdakwa Wayan Candra mempunyai sejumlah rekening pada Bank Mandiri, Bank BPD Bali, Bank BCA dan Bank Permata atas nama peribadi maupun perusahaan yang digunakan untuk menampung dan bertransaksi yang tidak sesuai profil tersangka.
Atas dakwaan yang menyatakan perbuatan terdakwa I Wayan Candra mengakibatkan kerugian negara hingga Rp111,02 miliar lebih, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya Suryatin Lijaya dkk akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan Rabu (18/2) mendatang. (rhm)